Tebing Tinggi, bidikkasusnews.com - Inspeksi Mendadak (Sidak) Pimpinan DPRD Kota Tebing Tinggi ke PT.WASKITA KARYA ZONA 1 SAS2 TEBING TINGGI, PEMATANG SIANTAR Jln KUTILANG TEBING TINGGI.
Imam Irdian Saragih, yang akrab di panggil Dian menjelaskan kepada wartawan selasa, (15/03/2022) atas pengaduan masyarakat (dumas) tentang tindak pidana korupsi aset negara di PT.WASKITA KARYA.
Bung Dian menyatakan bahwa PT.WASKITA KARYA melakukan penyelewangan aset negara dengan rekannya. Bahwa diketahui PT. WASKITA KARYA menjual aset negara tersebut dengan tidak melalui prosedur rapat umum pegang saham (RUPS) dan tidak memiliki izin dari menteri BUMN, Direktur dan Komisari, ungkap Bung Dian.
PT. WASKITA KARYA seakan lari dari agrement perjanjian dengan PEMKO Tebing Tinggi mengenai fasilitas jalan yang di lalui armada dari PT. WASKITA KARYA.
Seperti Jln.Letda Sujono, Jln.Ir.H.Juanda dan Jln Musyawarah.
Yang kini rusak parah bila hujan turun Jln Ir.H.Juanda seperti kubangan kerbau yang sampai saat ini belum ada perbaikan dari PT.WASKITA KARYA.
Dian juga akan menjumpai Wali Kota Bapak Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan.MM untuk menanyakan perihal perjanjian dengan PT.WASKITA.
Untuk pertanggung jawaban PT.WASKITA dalam hal tranportasi jalan.
Dian juga menyampaikan perihal sewa lahan yang dipakai PT.WASKITA kepada saudara Sahat Rambe selaku Direktur PT.MITRA PEMBANGUNAN SUMATRA.
Yang sampai saat ini belum ada penyelesaian.oleh sebab itu Sahat Rambe akan melaporkan PT.WASKITA ke Polres Tebing Tinggi.
Massa dari Serikat Pekerja Transfortasi Seluruh Indonesia (SPTSI) mempertanyakan perihal pembayaran upah kerja kepada PT.WASKITA yang sampai saat ini belum ada trealisasi ungkap bung Dian.
Hingga saat ini PT.WASKITA KARYA belum dapat dikonfirmasi.
(Sofian)
Komentar