Pematang Siantar, Bidikkasusnews.com - PT. Perkebunan Nusantara IV akhirnya memenangkan kasus perkara tanah antara PTPN IV Kebun Timur dengan kelompok masyarakat Kampung kapas, ( khairuneddi cs yang disidangkan di Pengadilan Negeri kabupaten Mandailing Natal ( Madina).
Keputusan ini diketahui setelah Pengadilan negeri kabupaten Mandailing Natal menggelar sidang akhir pada tanggal 6 Januari 2021, di PN Negeri kabupaten Mandailing Natal dengan agenda sidang akhir perkara perdata nomor 06/Pdt.G/2021/PN. Mdl, yang berupa kasus tanah antara PTPN IV Kebun timur sebagai tergugat dengan Khairuneddi cs, masyarakat kampung kapas sebagai penggugat.
Munculnya kasus tanah antara PTPN IV dengan kelompok masyarakat ini bermula dari beberapa waktu silam dimana saat itu Khairuneddi cs mengaku memiliki Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tanah diatas lahan yang di kelola oleh PTPN IV Kebun timur, persisnya di afd IV kebun Timur, kabupaten Mandailing Natal. Merasa lahannya diserobot oleh PTPN IV, akhirnya Khairuneddi.cs merasa keberatan dan melakukan gugatan melalui Pengadilan negeri kabupaten Mandailing Natal dimana PTPN IV kebun Timur sebagai tergugat dengan kasus melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat.
Berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh penggugat yakni khairuneddi CS, akhirnya kasus ini pun disidangkan oleh Pengadilan Negeri kabupaten Mandailing Natal, termasuk sidang lapangan dimana PN negeri kabupaten Mandailing Natal bersama penggugat dan tergugat sama sama turun kelapangan untuk melihat langsung lokasi lahan yang disengketakan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sidang lapangan yang dilakukan oleh PN kabupaten Mandailing Natal bersama penggugat dan tergugat di lokasi lahan yg disengketakan, kemudian penggugat diminta untuk menunjukkan lahan yang menurut mereka telah diserobot oleh PTPN IV kebun Timur. Saat itu masyarakat atau penggugat menunjukkan batas batas tanah yang mereka miliki berdasarkan penafsiran dan peta yang mereka buat sendiri bukan peta yang dibuat oleh Badan Pertanahan setempat.
Bahkan dalam persidangan juga terungkap bahwa klaim terhadap kepemilikan tanah yang dilakukan oleh penggugat tidak disertai dengan bukti bukti otentik baik itu bukti tertulis dari pihak BPN sebagai lembaga atau institusi yang berwenang, hingga pada akhirnya kasus ini memasuki sidang akhir yang digelar tanggal 6 Januari 2021 lalu di PN kabupaten Mandailing Natal dan kasus tersebut dimenangkan oleh PTPN IV.
Waspadai Mafia Tanah
Kasus tanah di wilayah kabupaten Mandailing Natal sepertinya akan menjadi kasus yang tiada henti. Soalnya menurut keterangan yang diperoleh kasus sengketa lahan di wilayah kabupaten Mandailing terutama dikawasan pesisir barat kabupaten Mandailing Natal yang saat ini dikenal sebagai lahan perkebunan kelapa sawit berpeluang sangat tinggi. Selain kasus tanah antara PTPN IV kebun Timur dengan kelompok masyarakat khairuneddi cs yang kasusnya telah diputus oleh pengadilan negeri kabupaten Mandailing yang dimenangkan oleh PTPN IV, ada dugaan kasus lahan lainnya termasuk adanya kepemilikan lahan secara ganda di wilayah tersebut.
Buktinya dari keterangan sumber dijelaskan bahwa dalam persidangan kasus tanah antara PTPN IV selaku tergugat dengan dengan masyarakat ( khairuneddi cs )" juga terungkap bahwa sertifikat ganda telah beredar di wilayah kabupaten Mandailing Natal, yang walaupun lokasinya bukan berada di wilayah kampung kapas, namun temuan ini setidaknya telah menimbulkan dugaan adanya mafia tanah di kabupaten Mandailing Natal tersebut.
Adanya sertifikat ganda atas kepemilikan tanah di kabupaten Mandailing Natal di khawatirkan akan menjadi pemicu perseteruan yang berujung kepada perebutan lahan diantara sesama masyarakat.
( M Said Nasution )
Komentar