Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Masyarakat Desa Tulaan Keberatan Akan Lanjutkan Ke penegak Hukum

Aceh Singkil, bidikkasusnews.com - Sejumlah Masyarakat Desa Tulaan Kecamatan Gunung meriah Kabupaten Aceh Singkil keberatan atas dugaan Tangan palsu terkait Surat Pemberitahuan tidak Setuju lagi kepada Ketua Bumk yang Lama di Desa Tulaan yang dilakukan oleh oknum Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp). 

Untuk menyelesaikan persolan ini di adakan mediasi di kantor Desa Tulaan pada hari Selasa tanggal 23/5/2023 yang dihadiri kepala,ketua BPKamp, Kantibmas,Babinsa,Perangkat Desa,Tokoh masyarakat,Ketua pemuda,dan masyarakat yang merasa keberatan dipalsukan tanda tangannya. 

"Ketua Badan Permusyawaran kampung (BPKamp) Desa Tulaan menyampaikan keberatan masyarakat karena mendatangai hal tersebut.

" Saya tidak mengetahui hal itu, ini kelalaian saya, tidak membaca memperhatikan isi surat tersebut dan siap mempertangung jawabkannya "Ucapnya.

Dikesempatan ini kepala Desa Tulaan berharap mediasi ini bisa selesai dengan Cara damai. 

Dari hasil pantauan media ini ada berapa masyarakat yang masih keberatan dan akan melajutkan persoalan ini ke penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) kitab undang- udangan Hukum pidana(KUHP)" Tutupnya. 

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami