Pacaran 5 Bulan, DD Warga Simpang Empat Cabuli 3 Kali Pacarnya Masih Di Bawah Umur, Akhirnya Di Tangkap Polisi Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Dengan bermodalkan pacaran dengan seorang wanita, Pria berinisial DD (23) Warga Simpang Empat Kabupaten Asahan ini berhasil mencabuli pacar nya yang masih di bawah umur sebanyak 3 kali. 

Karena perbuatan nya akhir nya DD di tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari kamis 25 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, 

Berdasarkan keterangan yang di terima Wartawan ( 26/05 ) melalui Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, DD di tangkap berdasarkan laporan yang di terima dengan bukti laporan NOMOR : LP / B / 74 / IV / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA. 

" Dia di tangkap karena di laporkan M (32) Warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan karena sudah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak berstatus pelajar berusia 14 Tahun sebut saja Mawar ( nama samaran ) " Kata Kasat.

Kasat menjelaskan, Awal nya DD berkenalan dan bertemu langsung dengan Mawar di bulan Desember 2022, di Simp Jampalan kab. Asahan, di situ mereka salin tukaran nomor WA.

" Dari pengakuan nya DD dan Mawar sudah pacaran selama 5 bulan " Ujar Kasat Ery.

Selanjut nya Kasat menerangkan perbuata cabul yang di lakukan DD terhadap Mawar sudah sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. 

" Perbuatan Cabul DD pertama kali di bulan Februari 2023, dengan mengajak Mawar ke penginapan yang berada di Jalan Jendral Sudirman kelurahan sijambi kec.Datuk Bandar kota tanjung balai " Katanya.

" Sebelum nya menurut keterangan dari Mawar " Lanjut Kasat, dia di ajak DD untuk jalan jalan keluar melalui WA, setelah itu DD datang dan pamitan dengan kedua orang tua Mawar dengan alasan mengajak jalan jalan, namun setiba di lokasi Mawar di paksa masuk kedalam sebuah kamar Hotel yang di akui DD kepada Mawar adalah rumah temannya.

Kejadian kedua kata kasat, DD melakukan Cabul nya terhadap Mawar sekitar di bulan maret 2023 sekira pukul 20.00 Wib, kali ini di ajak nya ke sebuah penginapan Maulana Wijaya di Tanjung Balai. 

" DD mengajak Mawar dengan mengatakan AYOK KELUAR AKU PENGEN LAGI via Whatsapp, Di sini Mawar menolak ajakan DD " ujar kasat.

Lanjut nya, Namun DD mengancam Mawar dengan mengatakan KALAU KAU NGAK MAU KU CEMARKAN NAMA BAIK MU NANTI, KU KASI TAU TEMAN MU DAN TEMAN KU BAHWA KAU UDAH GAK PERAWAN LAGI. 

" karena takut Mawar pun pergi tanpa pamitan atau tanpa sepengetahuan orang tua nya untuk pergi kerumah DD dan dari situ kedua nya pergi ke penginapan dan masuk ke sebuah kamar " Pungkas Kasat.

Pencabulan yang ke tiga di lakukan DD Kembali di tempat penginalan yang sama sekira pukul 22.00 Wib, pada hark kais 27 April 2023.

" DD menelpon Mawar dengan mengatakan berada di belakang rumah lalu Mawar menjawab NGAPAI KAU DI BELAKANG RUMAH, di balas DD kembali dengan mengatakan AKU LAGI PENGEN " tutur Kasat.

Mawar menolak ajakan nya, namun DD terus memaksa dan akhir nya mereka pergi ke penginapan di tempat mereka sebelum nya sudah melakukan layak nya hubungan suami istri. 

" Sempat di tolak Mawar dengan mengatakan UDAH MALAM INI " karena di paksa dan di ancam akhir nya Mawar mengikuti kemauan DD " Lanjutnya.

Selanjut nya, Karena tidak terima anak nya di cabuli, orang tua Mawar pun membuat laporan ke Polres Tanjung Balai.

" berdasarkan dari laporan dan hasil penyelidikan DD pun berhasil kita amankan dan langsung kita bawa ke Mapolres guna penyelidikan selanjut nya " Pungkas Kasat.

Kasat menjelaskan selain mengamankan DD, petugas mengamankan barang bukti HONDA BEAT warna hitam liris merah dengan no. Rangka : MHIJFZ120JK480497 dan no. Mesin : JFZ1E-2488635. dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi warna biru Dongker. 

" Dimana barang bukti tersebut di gunakan DD untuk mengajak Mawar pergi ke penginapan dan Handphone di gunakan DD untuk menghubungi Mawar selaku Korban pencabulan " Ungkap Kasat.

" Dan Atas perbuatan nya, DD melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Tutup Kasat Eri. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami