Polsek Medan Baru Razia di Traxx Tidak Temukan Obat Terlarang

Medan, Bidikkasusnews.com - Kepolisian Polsek Medan Baru melakukan razia dan penindakan terhadap tempat hiburan malam di Medan, sala satunya hiburan Club dan KTV Traxx yang berada di Jalan Nibung Baru Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (07/6) dini hari.

Penindakan ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Lantas Polsek Medan Baru Iptu MP Hutahuruk didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun dan diikuti beberapa personel Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK kepada wartawan mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam menindaklanjuti adanya viral di media sosial dan pemberitaan yang menyebutkan Traxx Club dan KTV diduga jadi lokasi transaksi jual beli pil ektasi.

" Saat dilakukan penindakan dan penggeledahan dilokasi ruangan baik itu di KTV maupun di Club, personel Polsek Medan baru tidak menemukan adanya transaksi jual beli pil ekstasi ataupun narkoba lainnya. Dimana saat dilokasi hiburan malam traxx juga pengunjung terlihat sangat sepi,"kata Kompol Ginanjar.

Meskipun demikian, tim personel polisi Medan baru terutama Kapolsek menyampaikan larangan keras kepada pihak manager dan pegawai agar tidak melakukan transaksi peredaran narkoba jenis apapun itu.

" Bahkan Kepada pekerja dan terutama pihak manager dan juga diberikan larangan keras agar tidak menjual dan melakukan transaksi peredaran narkoba. Apabila nantinya kedaepan kami menemukannya bahwasanya ada transaksi peredaran narkoba, kami tidak segan - segan dari Polsek Medan Baru akan menindak tegas," kata Kapolsek.

Bahkan, Kapolsek juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat banyak yang sudah melaporkan adanya dugaan transaksi peredaran narkoba.

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan harusla bijak selalu memberitakan juga menggunakan media sosial," katanya. 

(M. Parulian SH)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami