APH Diminta Segera Periksa Kepala Desa Pematang Kuala

Serdang Bedagai, bidikkasusnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Govement Organization pendampingan Masyarakat Birsih Damai Dan sejatera NGO PMDS) kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara Medan Indonesia meminta aparat sebagai penegak hukum (APH) sergaii Kuala, kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai. 

Demikian disampaikan ketua LSM NGO PMDS Aswat Sirait kepada Wartawan Saptu (10/6 2023 Tebing Tinggi.

" Kita minta secepatnya memeriksa Kepala Desa Pematang Kuala terkait dugaan kerugian Negara Dana Desa DD yang digelontorkan ke Yayasan SD IT Misbahul Ummah, " tegasnya.

Menurutnya,surat tanah dan surat hibah Yayasan ke pemdes diduga masih mengambang, kami meminta kepala Desa Agar Membuktikan dan menunjukkan ke media massa wartawan agar publik tidak bertanya - tanya.

" Kemudian apa dasar hukum SD IT Misbahul tersebut dihibahkan ke pemerintah Desa Pematang Kuala, " pungkasnya.

 Gelomtorkan DD selama 5 tahun ke Yayasan Disebut Dihibahkan, kades Pematang Kuala Dilaporkan

Sebelumnya, Dana Desa DD Desa Pematang Kuala yang digelontorkan untuk Yayasan pendidikan islam AI Misbah SD IT Misbahul Ummah SD IT Misbahul Ummah berlokasi Dusun 1,Desa Pematang Kuala kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dipertanyakan dan diduga merugikan negara. 

 Demikian disampaikan M Gun prayogo Warga Dusun lll Desa Pematang Kuala kepada Wartawan Senin 29/ 5/2023) mengatakan berawal tahun 2018 pembangunan gedung baru sekolah SDIT Msbahul Ummah menggunakan Dana Desa jadi sebenarnya DD ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung dan disini ada satu kegiatan yang menyimpang contohnya Pembangunan sekolah oleh yayasan dengan modus hibah.

" Hal ini terjadi di Desa Pematang Kuala Dusun 1 disitu dibangun ada satu sekolah dibangun dari tahun 2018 sampai 2022 dan setiap tahunnya menelan biaya Rp 120.000.000- ( seratus Dua puluh juta rupiah) kalau kita hitung selama 5 tahun Rp 600,000.000- ( Enam Ratus juta Rupiah) artinya ini dugaan adalah kerugian Negara, " ujiannya.

Untuk itu,kata M. Gun proyogo, kepala Desa bisa dipertanyakan dan diusut karena diduga merugikan negara dan Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan gedung sekolah atau yayasan pendidikan Swasta, seharusnya sesuai regulasi anggaran digelontorkan hanya untuk PAUD binaan.

" Diharapkan inspektorat kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penegak hukum apabila kepala Desa Tidak mau mengembalikan kerugian Negara yang Rp.600 juta Rupiah makanya kades harus bertanggung jawab," tegas pria yang akrab disapa No Bagong. 

Lanjutnya, dengan adanya alasan Kades yang mengatakan hibah dan tanah masyarakat itu hanya sebagai alasannya,jadi Untuk itu supaya dilakukan pengusutan tentang penyelewengan Dana Desa dari 2018 sampai 2022 dan permasalahan ini sudah dilaporkan ke LSM penjara ke jaksaan Negeri Sergai. 

" Waktu itu Surat sudah masuk ke kasi Intel hingga sekarang sudah satu bulan Belum ditindak lanjuti saat ini terbukti ada bangunan sekolah dan diduga pelaksanya Kepala Desa.Nah, untuk itu kades harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, " tutupnya. 

Terpisah, kepala desa pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan sekolah tersebut merupakan miliki Desa Pematang Kuala dan ada Surat dikonfirmasi wartawan mengatakan sekolah tersebut merupakan miliki Desa Pematang Kuala dan ada Surat hibah nya, " ujarnya. 

Lanjutanya, ke Media Koran agar publik tidak bertanya - tanya.

"Kemudian apa dasar hukum SD IT tersebut dihibahkan ke pemerintah Desa Pematang Kuala," pungkasnya.

Sebelumnya Dana Desa (DD) Desa Pematang Kuala yang digelontorkan untuk Yayasan pendidikan islam AI Misbah SD IT Misbahul Ummah berlokasi Dusun 1, Desa Pematang Kuala kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai diperkirakan dan diduga merugikan negara.

Demikian disampaikan M Gun prayogo Warga Dusun lll Desa Pematang Kuala kepada Wartawan, Senin ( 29/5/2023 mengatakan berawal tahun 2018 pembangunan gedung baru sekolah SDIT Msbahul Ummah menggunakan Dana Desa jadi sebenarnya DD ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat baik langsung ataupun tidak langsung dan disini ada satu kegiatan yang menyimpang contohnya Pembangunan sekolah oleh yayasan dengan modus hibah.

" Hal ini terjadi di Desa Pematang Kuala Dusun 1 disitu dibangun ada satu sekolah dibangun dari tahun 2018 sampai 2022 dan setiap tahunnya menelan biaya Rp 120.000.000,- ($eratus Dua puluh juta rupiah kalau kita hitung selama 5 tahun Rp 600.000.000,( Enam Ratus juta Rupiah artinya ini dugaan adalah kerugian Negara," ujarnya.

Untuk itu, kata M Gun prayogo kepala Desa bisa dipertanyakan dan diusut karena diduga sebagai merugikan negara dan Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan sekolah atau yayasan pendidikan Swasta, seharusnya sesuai regulasi anggaran digelontorkan hanya untuk PAUD binaan.

" Diharapkan inspektorat kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penegak hukum apabila kepala Desa tidak mau mengembalikan kerugian Negara yang Rp.600 juta-an maka kades harus bertanggung jawab," Tegas pria yang akrab disapa No Bagong.

Lanjutanya dengan adanya alasan Kades yang mengatakan hibah dan tanah masyarakat itu hanya sebagai alasannya jadi Untuk itu supaya dilakukan pengusutan tentang penyelewengan Dana Desa dari tahun 2018 sampai 2022 dan permasalahan ini sudah dilaporkan LSM penjara kejaksaan Negeri Sergai.

" Waktu itu Surat sudah masuk ke kasi Intel hingga sekarang sudah satu bulan Belum ditindak lanjuti saat ini terbukti ada bangunan sekolah dan diduga pelaksanya Kepala Desa. Nah, untuk itu kades harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Terpisah kepala Desa Pematang Kuala Ranmlan saat dikonfirmasi wartawan.mengatakan sekolah tersebut merupakan miliki Desa Pematang Kuala dan ada Surat hibahnya.

" Sekolahnya milik Desa Ada surat hibahnya " ujarnya.

Lanjutnya kemarin waktu penyerahannya kita suda konfirmasi ke pihak inspektorat dan konfirmasi ke pihak inspektorat dan di saksikan tokoh - tokoh masyarakat bahwa itu diperbolehkan dihibahkan dan menerima anggaran dari Dana Desa.

" Menurut inspektorat diperbolehkan, beliau juga dihadirkan dikantor desa berserta tokoh - tokoh masyarakat.itulah yang jadi rujukan kami," terang kades.

Sementara itu Waka LSM penjara PN Sergai Darman Yatvitvko Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah melaporkan kades Pematang Kuala atas pembangunan gedung baru sekolah SDIT Msbahul Ummah yang menggunakan anggaran Dana Desa DD dari tahun 2018 s/ 2022.

(B.Raja Gukguk) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami