Dua Pelaku CURAT Dani dan Aris Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek NA IX-X

Labura, Bidikkasusnews.com - Dua Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) Dani dan Aris Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek NA IX-X yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH.,MH,.berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT). 

Penangkapan itu berdasarkan laporan nomor : LP / B / 16 / V / 2022 / Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. ASRAWATI NASUTION (CURAT).

Kemudian juga berdasarkan nomor LP / B / 05 / III / 2023 / Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor an. SITI MAHYUNI TANJUNG (CURAT). 

Tempat kejadian itu berlokasi di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X pada Selasa, (17/5/ 22) sekira pukul 02.00 Wib

Adapun Barang Bukti yang Turut diamankan dari tersangka ARMADANI SIREGAR als DANI, sekira 20 tahun, warga Dsn III Ds. Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Dan RIZKY FADILLAH als ARIS, sekira (19th) warga, Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labuhanbatu Utara.

Adapun Barang Bukti (BB)

1(satu) buah jam tangan merk ROLEX, 1 (satu) Buah gunting besar,Dan 

1 (satu) buah linggis.

Hasil keterangan Kronologis press release: Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi pencurian di sebuah ruko milik korban ASRAWATI NASUTION di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X. 

Barang-Barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-.

Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian berkisar Rp. 20.000.000 kemudian korban melaporkannya ke Polsek NA IX-X (laporannya tersebut dalam point I huruf A). 

 Kemudian dijelaskan Kronologis penangkapan,Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban ASRAWATI NASUTION adalah DANI dan ARIS. 

Pada hari Sabtu,(17/6/23) sekira pukul 14.00 Wib, TEKAB unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, SH,MH.berhasil menangkap DANI dan ARIS di rumah DANI di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X, dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar.

Dari hasil introgasi, diketahui bahwa, Selain DANI dan ARIS, pelaku pencurian di rumah korban ASRAWATI NASUTION ada 2(Dua) pelaku yang lain yaitu inisial H dan OKI (tahanan Polsek NA IX-X dalam perkara lain, kasus CURAS), Pelaku DANI dan ARIS ada melakukan pencurian lain (CURAT) di sebuah toko di DUSUN 1 Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

Kemudian tim melaksanakan pengembangan utk mencari pelaku H namun yang bersangkutan blm dapat ditemukan. 

Untuk selanjutnya Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH,. Mengamankan ke Dua tersangka Dani dan Aris beserta BB untuk dibawa ke Mapolsek NA IX-X.

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami