Bawa 20 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Orang Warga Tanjung Balai Di Tuntut Hukuman Mati

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Ke empat orang warga Tanjung Balai yang tertangkap tim Ditres Narkoba Polda Sumut pada Jumat (10/3/2023 ) lalu karena membawa sabu 20 Kg dari Malaysia di tuntut Hukuman Mati.

Sidang tuntutan tersebut di sampaikan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Balai dalam sidang di pengadilan negeri setempat yang di bacakan langsung oleh Yanti Suriani selaku ketua Pengadilan Negeri pada hari selasa (08/08). 

Kasi Intel Kejari Andi Syahputra saat di konfirmasi mengatakan, piham nya telah membacakan tuntutan oleh JPU Subji Sholih Hasibuan yeng menuntut keempat terdakwa dengan pidana mati.

" ke empat terdakwa tersebut yakni Salem Siagian, Samsul Sirait, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra " Ujar nya. (09/08). 

Andi menyebutkan bahwa 4 tersangka mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai.

Kemudian Andi menerangkan bahwa salah seorang terdakwa tersebut adalah residivis yang pernah di tuntut demgan hukuman 17 tahun 4 bulan oleh PN Simalungun karena memiliki 7 kilogram sabu. 

" Tidak ada hukuman yang meringan kan untuk bahan pertimbangan jaksa penuntut dari ke empat terdakwa " Lanjut Andi.

" karena ke empat terdakwatersebut merupakam jatinhan peredaran narkoba internasional, dan mereka tidak membuka secara terang kasus ini sehingga terdakwa seolah olah melindungi jaringan peredaran narkotika internasional yang lebih besar " Tutur nya.

Dalam dakwaan yang di kutip melalui sistrm informasi penelusuran Perkara Pengadilan Tanjung Balai, bahwa ke empat terdakwa menjadi kurir sabu sudah di janjikan oleh seseorang bernama Bro yang bertempat tinggal di Malaysia dengan upah 20 juta / 1 kg nya dengan total Rp. 400 Juta.

Saksi Sallem Siagian dan Samsul Sirait telah sepakat akan membagi dari dua keseluruhan upah yang di berikan saudara Bro jika sabu tersebut berhasil terjual ( bunyi kutipan sidang terdakwa ). 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami