LABUSEL, bidikkasusnews. Com - Dugaan tindak pungutan liar (pungli) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112246 Langga Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhan batu Selatan, para siswa kelas VI yang baru dinyatakan lulus itu diwajibkan membayar Rp50 ribu jika ingin mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan, pembayaran yang diwajibkan oleh pihak sekolah kepada para siswa dengan sangat tidak masuk akal.
Sebab, pembayaran Rp. 50 ribu yang diwajibkan kepada para murid kelas VI hanya untuk mendapatkan SKHU ( Surat Keterangan Hasil Ujian ), Wali Murid merasa keberatan terhadap pengutipan liar tersebut.
Komite Sekolah SDN 112246 Langga Payung di konfirmasi oleh awak tim media, bapak ustadz Rifin selaku Komite Sekolah SDN 112246 mengatakan bahwa sudah mengetahui hal tersebut dan para wali murid sudah membuat surat pernyataan keberatan kepada Komite Sekolah, " sudah tahu aku bang masalah pengutipan tersebut dan wali murid sudah buat surat pernyataan bang, kepala sekolah udah di kabari terkait keberatan para wali murid tapi kepala sekolah enggak ada tanggapannya bang".
"Secara pribadi sebagai komite saya sangat keberatan dan kecewa atas tindakan yang dilakukan kepala sekolah, sementara siswa siswi tersebut banyak yang berstatus yatim-piatu dan kurang mampu." Tambah nya.
(Ir, lubis)
Komentar