Pemerintah bersama DPRD Pakpak Bharat menandatangani Pakta Integritas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2024


Pakpak Bharat, bidikkasusnews.com - Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Pakpak Bharat, Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd bersama para Pimpinan DPRD bersama-sama membubuhkan tanda tangan mereka diatas naskah Pakta Integritas dimaksud. Selasa (29 /08/2023). 

Naskah Pakta Integritas ini ditandangani sebelum melakukan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran selama proses pembahasannya.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewengangan dan anggaran, sehingga ketika menjalankan fungsi dan program bisa berjalan secara lurus, bersih dan transparan. Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kita menandatangani Pakta Integritas ini tentunya guna mencegah terjadinya penyelewengan pada sektor area intervensi masing-masing. 

Pakta Integritas disosialisasikan keseluruh Organisasi Perangkat Daerah, agar kita semua memahami, bahwa semua langkah kebijakan yang kita ambil harus kita pertanggung jawabkan hingga kepada Tuhan kelak, ucap Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd.

Adapun isi Pakta Integritas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini adalah :

1.Berkomitmen penuh untuk melaksanakan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara bertanggung jawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

2.Tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifitasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

3.Menyusun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

4.Terbuka dalam mendeklarasikan apabila di hadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024.

5.Apabila dalam pelaksanaan KUA dan PPAS maupun perencanaan KUA dan PPAS Tahun 2024 diketahui melakukan dan/atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.ucapnya

(T.Tumangger)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami