Polres Asahan Kembali Memeriksa Mhd Yusup Hrp Selaku Pelapor Terkait Kekerasan Wartawan Di Asahan

Asahan, Bidikkasusnews.com - Unit Tipikor Polres Asahan, Minggu ( 06/08/2023) di ruang Tipikor Polres Asahan, kembali periksa Mhd Yusup Harahap salah seorang Jurnalis wartawan media Onlaine Newspoldasu.com dan media cetak Surat Kabar Nasional Bidik Indonesia, sebagai pelapor terkait kasus yang dialaminya,dilempari dengan pecahan batu cadas, dimarahi, dan dihalang halanginya,serta diusir saat dirinya hendak melaksanakan tugas sosial control,dipekerja proyek pembangunan Dreanese dan TPT DD tahun 2023. 

Lebih kurang dalam waktu Lima Jam Mhd Yusup Harahap kembali diambil keterangannya oleh unit Tipikor Polres Asahan guna melengkapi BAP laporan yang telah dilapor bulan April silam. Hal ini disampikan Mhd Yusup kepada awak media Minggu (06/08) di halaman ruang tunggu Polres Asahan seusai beliau dimintai keterangannya.

"Setelah Lima bulan kesannya terkatung-katung hari ini saya kembali diundang pihak Polres untuk memberikan keterangan, yang katanya untuk menyempurnakan keterangan saya sebelumnya, terang Yusup. Kalau dilihat dari pertanyaan yang dilontarkan pihak juper Tipikor sama saja dengan pertanyaan sebelumnya. Namun ada beberapa pertanyaan tambahan, tetapi BAP itu sepertinya diulang dari awal, karena kalau tambahan seharusnya yang dipertanyakan apa yang kurang. Nah ini saya ditanya kembali seperti pada awal pelaporan Lima bulan yang lalu." Jelas Yusup.

Sesuai dengan pengakuan Juper Polres Asahan, beberapa hari yang lalu telah dilakukan “Gelar kasus” dari sanalah mereka membutuhkan beberapa keterangan tambahan. Untuk itu kita sabar menunggu hasilnya dan kita serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan. Kita berharap dengan kinerja Polres ini jangan terlalu mutar-mutar ditempat, namun tidak berujung." Tambah Yusup.

Adapun beberapa pertanyaan tambahan itu pihak Polres menanyakan apakah saya ada SK dari pimpinan Redaksi Media saya dan apakah saya sudah pernah Ujian Kompetensi Wartawan (UKW). Dalam hal ini ada kesan pihak Polres kurang memahami isi dari UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, atau mereka sengaja untuk mengaburkan masalah ini. Selanjutnya saya dimintai surat tugas dan juga diserahkan surat undangan kepada Redaksi Newspoldasu.com guna dimintai keterangannya." Tutup Mhd Yusup Harahap.

Sementara itu dari kalangan Wartawan banyak yang mempertanyakan sampai dimana perkembangan masalah ini, kok sudah memakan waktu berbulan-bulan. Dimana-mana terjadi kekerasan dan penghalang-halangan tugas Wartawan, bahkan ada yang terjadi sampai mencederai Wartawan selalu lamban penanganannya. Karena kasus yang terjadi kali ini kembali diungkap, mudah-mudahan dapat selesei sesuai dengan amanah UU, sehingga nyata adanya kebebasan Pers itu. Tutur Harahap sambil berlalu.

Dimana sebelumnya, pada tanggal 3 April 2023, saya bersama tem sedang menjalankan tugas peliputan pekerjaan pembangunan drainase dan tembok penahan tanah di dusun VII yang bersumber dana desa Tahun 2023 dengan anggaran Rp290 juta. Informasi yang diterima tim media saat itu pekerjaan proyek tersebut terkesan asal jadi.

Mengetahui kehadiran wartawan para pekerja yang didominasi perangkat desa tidak menaruh simpati kemudian, mengusir dan melempari wartawan dengan pecahan batu padas yang bercampur dengan semen yang mengenai sepatu salah seorang wartawan dari Newspoldasu.com dan Bidik Indonesia atas nama Muhammad Yusup Harahap.

Atas kejadian tersebut tem media lalu, memilih melaporkan atas menjadi korban pelemparan dan pengusiran yang dilakukan oleh pekerja proyek itu.

Dan laporan Muhammad Yusup Harahap diterima pihak kepolisian Polres Asahan dengan Laporan Polisi nomor STTPL/273/IV/2023/SPKT/Polres Asahan/Poldasu. 

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami