Polres Tanjung Balai Musnahkan 16.197.91 Gram Shabu, 10.000 Butir Ekstasi & 4,48 Gram Ganja

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Sejumlah 16.197,91 gram jenis Shabu, 10.000 butir jenis Pil Ekstasi dan 4,48 gram jenis ganja di musnahkan pihak Kepolisian Resort ( Polres ) Kota Tanjung Balai.

Pemusnahan yang di pimpin langsung Kapolres Tanjung Balai tersebut di lakuka di GOR Wira Satya Polres Tanjung Balai sekira pukul 10.30 Wib pada hari Jumat (25/08). 

" Marilah kita ucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunianya sehingga pada hari ini kita dapat bersama sama hadir untuk mengikuti acara pemusnahan barang bukti narkotika " Ujar Kapolres AKBP AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran pers nya.

Ada pun Jumlah barang bukti tersebut adalah merupakan jumlah barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk dikirimkan ke labfor cabang medan guna pemeriksaan dan sisanya barang bukti di pengadilan.

Di katakan Kapolres barang bukti yang di musnahkan merupakan barang bukti yang sudah di lakukan penyisihan dan hasil dari pemeriksaan labfor medan yang di dapat dari penangkapan 12 orang tersangka selama 3 bulan terakhir.

di mana Narkotika Jenis Shabu dari tersangka S alias I dan AM alias A seberat 200,76 gram, dari tersangka Inisial T DR alias R dan S alias U seberat 203,02 Gram + Ganja seberat 4,48 gram. 

Dari tersangka inisial HS yang masih DPO seberat 40,14 gram, dari tersangka inisial S seberat 44,51 Gram, dari tersangka MSH alias K 117,04 Gram. 

Lanjut Kapolres, sedangkan dari tersangka inisial MS alias A, FM alias K, HI alias E dan A sabu seberat 15,602, 16 gram dan Ekstasi 10.000 butir dengan berat 4.549,94 gram.

" Dari perbuatan ke 12 tersangka di kenakan pasal Pasal 113 ayat (2) subs pasal 115 ayat (1) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA " Kata Kapolres. 

Lebih lanjut Kapolres dengan pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

" Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi / lembaga dan lapisan masyarakat atas kerjasamanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah semata melainkan harus melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, terutama di Kota yang kita cintai ini yaitu Tanjung Balai yang masih marak dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kondisinya sampai saat ini belum mampu ditangani dengan baik dan cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas." 

" Untuk itu marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi bahwa kita harus serius dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang bebas dan bersih dari narkoba. “ Pungkas Kapolres.

Dalam pemusnahan tersebut kemudian walikota Tanjung Balai juga berkesempatan memberikan sambutan nya.

" Atas nama pemerintah kota tanjung balai mengucapkan terima kasih kepada sat narkoba polres tanjung balai yang telah memberantas narkoba di wilayah kita " Ujarnya. 

Lebih lanjut Walikota juga mengatakan jika Barang haram ini tidak layak dikonsumsi. di kota tanjung balai semua berkomitmen dan semua berdoa agar narkoba di tanjung balai ini segera musnah dan hilang dengan tujuan menyelematkan masyarakat kita yang saat ini tidak mampu menahan hawa nafsu untuk memiliki, menguasai, memperjualbelikan hanya untuk sebuah gengsi ingin cepat kaya dan memiliki segala sesuatu dalam perjalanan hidup.

Siapa yang berbahagia atas rezeki dari hasil narkoba saat ini yakinlah bahwa hasilnya hanya nikmat sesaat saja namun akan merugikan bagi generasi kita baik anak, cucu maupun keluarga kita.

“Saya berniat menjadikan Kota Tanjung Balai ini menjadi kota iman, kota ulama dan kota yg baik dan tidak terkenal dengan julukan nama nama yang tidak baik.

“Kepada saudara saudara kami yang saat ini sudah tertangkap kami harap dapat segera kembali kejalan yang benar dan segeralah bertobat. “ Tandas Walikota.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami