Ratusan Nelayan Di Tanjung Balai Geruduk Kantor DPRD Tanjung Balai, Tuntut Revisi PP Nomor 11

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Ratusan nelayan di Tanjung Balai Sumatera Utara yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia ( KNTI ) hari ini (07/07) melakukan aksi Unjuk Rasa ( Unras ) ke kantor DPRD.

Kedatangan Nelayan tersebut menuntut agr mereviai Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 Tahun 2023 terkait Penangkapan Ikan Terukur. 

Dari amatan di lapangan, para nelayan yang berunjuk rasa tersebut membawa postet karton dengan tulisan berbagai kecaman untuk Menteri dan kelautan.

Mereka di terima oleh pimpinan DPRD dan anggota setelah hampir satu jam melakukan orasi di depan gedung DPRD. 

Dalam pertemuan dengar pendapat antara nelayan dan anggota DPRD perwakilan nelayan mengungkapkan bahwa PP Nomor 11 tentang penangkapan Ikan Terukur di nilai sangat menyulitkan nelayan dan menjadi ajang pungli oleh para petugas terkait.

Kami meminta kepada pemerintah melalui DPRD Tanjung Balai agar PP nomot 11 2023 salah satu isi nya mengatur zona tangkap sangat menyulitkan para nelayan " Kata ketua KNTI Tanjung Balai Asahan Imam Azhari.

Lanjut Azhari, Hal ini tidak sesuai diberlakukan di wilayah selat yang menjadi zona tangkap nelayan tradisional, khususnya warga Tanjung Balai.

Lebih lanjut Dia mengatakan, kedatangan para nelayan ke DPRD untuk meminta solusi yqg kongkret dalam persoalan di hadapi nelayan saat ini yang tidak bisa kelaut akibat berlaku nya PP Nomor 11 tersebut.

" Dan kami berharap, agar kira nya DPRD Tanjung Balai untuk mencarikan satu solusi denga memfasilitasi nelayan agar bisa medapatkan SLO sebaga syarat untuk mencari ikan di laut " Ungkapnya.

" Karena PP nomor 11 tersebut sangat lah tidak pas jika di berlakikan untuk para nelayan di kota Tanjung Balai " Pungkasnya.

Abdi yang mengaku Tekong ( Nakhoda ) keluhkan akibat razia di laut yang dilakukan PSDKP (Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan) banyak nelayan jaring tidak bisa melaut karena adanya pembatasan zona tangkap.

" Sudah dua minggu kami tidak melaut karena tidak punya Sertifikat Laik Operasi (LSO) terkait zona. Jika dipaksakan melaut di bawah zona tidak ada hasil " Pungkas Abdi. 

" Oknum PSDKP telah melakukan penahanan terhadap lima kapal nelayan yang tidak punya SLO. Namun, jika ada "setoran" disinyalir pungli berkisar dua hingga tiga juta rupiah per kapal nelayan, yang tidak punya SLO bisa melaut " Tambah nya. 

Selanjut nya, Wakil ketua DPRD Tanjung Balai, Surya Darma yang memimpin pertemuan dengar pendapat kepada para Nelayan mengatakan, Keluhan para Nelayan di Tanjung Balai akan di sampaikam ke Dinas perikanan Propinsi.

" Terima kasih dan selamat datang kami Ucapkan kepada para Nelayan yang hadir ke gedung DPRD ini " Kata Surya.

" Aspirasi yang kami terima dari nelayan segera kami tindaklanjuti dengan berkoordinasi ke pihak Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut dan PSDKP " Pungkas Surya sambil mengakhiri rapat dengar pendapat.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami