8 Pengedar & 9 Pengguna Narkoba Berhasil Di Ringkus Polres Tanjung Balai Dalam Kurun Waktu 4 Hari

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Polres Tanjung Balai selama periode 12 Sept 2023 s/15 Sept 2023 berhasil meringkus 8 pengedar dan 9 pengguna Narkoba di wilayah hukumnya.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik. MM dalam Release tertulis. jumat (15/09). 

Dalam release nya Kapolres juga mengatakan Pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas.

" Dari 8 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 8 orang merupakan pengedar, dan juga mengamankan pemakai 9 orang, ke semuanya laki laki " Ujar Kapolres.

Dia juga menjelaskan dari 8 kasus tersebut turut diamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.

" Barang bukti yang di amankan Shabu berat 9,4 Gram, Pil Ekstasi 3 Butir dan termasuk 2 Buah Bong, 4 Unit HP, 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX tanpa nomor Polisi dan Uang Rp. 903.000. “ Ungkapnya.

Di ungkap kan Kapolres, jika pihak nya telah berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalah gunaan narkoba,

" Tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba di Tanjung Balai ini " Tegas orang nomor satu di jajaran Polres Tanjung Balai ini.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami