Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu Ringkus Pengoplos Gas di Labura


Labura, Bidikkasusnews.com - Sebanyak 170 buah tabung gas 3 Kg dan 71 tabung gas 12 Kg diamankan oleh personil gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sumut dan Unit Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Propinsi Sumut, pada Selasa (5/9/23)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki mengatakan," mengamankan 2 orang pria berinisial IQ (24th) warga Desa Damuli, dan RD (16th) warga Desa Damuli, Kecamatan Kualuh Selatan.

"Keduanya diamankan atas dugaan pemindahan (pengoplsoan) isi gas 3 kg ke dalam tabung isi 12 kg," kata Rusdi Marzuki, Rabu (06/09/2023). 

Rusdi Marzuki menjelaskan, sebelumnya Tim Unit Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi di gudang pangkalan Gas milik Ahmad Almadani Pasaribu, dan Pangkalan Gas Siti Aisyah Munte yang beralamat di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan. 

Mendapatkan informasi, tim gabungan melakukan lidik terhadap kebenaran informasi, benar saja, di sana tim gabungan mendapati ada kegiatan pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg. 

"Kita mengamankan 6 orang untuk dimintai keterangan, dan 2 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, berinisial IQ dan RD, " sebut Kasat Reskrim. 

Selain itu, di sana, tim gabungan juga menyita barbut (barang bukti) sebanyak 170 buah tabung gas 3 kg dan 71 buah tabung gas 12 kg, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 buah alat jos (pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 buah tutup tabung gas 3 kg, dan 2 buah spidol dan tinta. 

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nn No 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU N0 22 tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 KUHP.

Saat ini masih 2 orang yang masih diamankan IQ dan RG dan beserta BB dan kasus ini masih terus ditindak lanjuti siapa saja yang akan dijadikan tersangka. 

(Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami