TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Kasus tindak pidana kekerasa dalam rumah tangga yang di lakukam Ayah Kandung terhadap kedua anak nya di Jalan Jamin Ginting Lingkungan lV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai akhir nya di ringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskim ) Polres Tanjung Balai.
Ayah kandung ( pelaku ) tersebut berinisial SHH di laporkan ke Polisi oleh istri nya karena melakukan penyekapan dan ancaman terhadap kedua anak nya berinisial JAH & JOAH.
" Terungkapnya kasus kekerasan ini atas laporan istri nya nya sendiri karena pelaku telah menyekap kedua anak nya " Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim nya AKP Eri Prasetiyo (31/08).
Lanjut Eri, awal nya pelaku mengancam istri dan anak nya yang sedang berada di kamar mandi dengan nada ancaman " awas kamu nati ya keluar dari kamar mandi itu, kubunuh kamu nanti ".
Ancaman itu bersamaan di saat pelaku sedang menggosok senjata tajam berupa pisau dapur.
" Karena mendengar ancama itu, istri dan anak nya pun langsung melarikan diri dan mengadu ke tetangga " Ujar Eri.
Kemudian lanjut Kasat, setelah istri dan anak nya menyuruh masuk kembali dan di dalam pelaku kembali mengancam nya lantas istri nya pun merasa keberatan dan melaporkan nya ke Mapolres Tanjung Balai.
" Dan penyekapan peristiwa penyekapan ini juga tetangga mereka seorang pendeta bernama Benyamin Lena juga ikut melaporkan ke Mapolres. " Ucap nya.
Kemudian Kasat mengatakan jika pihak nya meluncur ke TKP guna penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
" Barang bukti yang kami amankan bersama tersangka 1 set pakaian pelaku dan dia dapat di kenai Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari K.U.H. Pidana," pungkas Kasat.
( INDRA SARAGIH, SE )
Komentar