BPK Sumut Rekomendasikan Bupati Labura Perihal Kelebihan Bayar Honorarium PUTR sebesar Rp. 308 Juta


Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumatera Utara (Sumut) Rekomendasikan Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembalikan kelebihan bayar honorarium sebesar Rp 308 jt.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Kabupatrn Labuhanbatu Utara Tahun Anggran 2022 pada tanggal 11 Mei 2023 menjelaskan bahwa terdapat kelebihan bayar pada honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan, Asisten Laburatorium dan Asisten Lapangan sebesar Rp. 308.847.500.

Sekertaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Muhammad Suib, S.Pd, MM sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini sampai keredaksi tidak ada tanggapan dan enggan berkomentar.

Berbanding terbalik dengan Sekda Labura H. Muhammad Suib, S.Pd, MM, Sekretaris Dinas PUTR Zulham Ritonga, ST membenarkan Rekomendasi BPK kepada Bupati Perihal Pengembalian Kelebihan Bayar Honorium pada dinas PUTR dan ia menjelaskan masih ada sisa yang belum dikembalikan. (23/10/2023). 

"Masih ada sisanya bang"

Lebih lanjut Zulham menyatakan pembayaran Pengembalian temuan tersebut sesuai dengan arahan dan petunjuk inspektorat dapat dicicil. 

Senada dengan sekretaris PUTR Bendahara PUTR menyampaikan bahwa mengenai pengembalian dana tersebut sudah dikonfirmasi ke BPK dan BPK mengatakan boleh dicicil.

"Kami sudah konfirmasi dengan BPK dan BPK mengatakan boleh dicicil".

(Ricki/tim) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami