Inspektur Inspektorat Labura Bantah Intruksikan OPD terkait Pengembalian Temuan BPK secara Cicil


Labuhanbatu Utara, Bidikkasusnews.com - Berita sebelumnya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (BPK SU) yang mana telah terjadi kelebihan bayar honorarium pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Labuhanbatu Utara.

Pada LHP BPK SU, total honorarium yang dibayarkan dengan honorarium yang seharusnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan / Peraturan Presiden (Pepres) nomor 33 Tahun 2020 tentang Standart Satuan Harga Regional terjadi selisih yang sangat fantastis.

Perhitungan jurnalis yang bersumber LHP BPK , total honorarium yang dibayarkan PUTR sebesar Rp. 568.550.000,- sedangkan honorarium yang seharusnya berdasarkan peraturan total Rp. 218.600.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 349.950.000, nilai selisih tersebut sangat fantastis.

Masih dalam LHP, total selisih honorarium kelebihan bayar sebesar Rp. 349.950.000. Total tersebut kemudian dikurangi pajak senilai Rp. 28.427.500. Jumlah yang telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 12.675.000. Atas jumlah terakhir tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Dinas PUTR untuk mengembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 308.847.500.

Sebelumnya telah dikonfirmasi Zulham Ritonga, ST sekretaris PUTR didampingi Nurhaliza Bendahara PUTR di ruang kerjanya, mereka menyampaikan bahwa pengembalian kelebihan bayar honorarium telah disetorkan ke kas daerah secara bertahap (cicil) dan masih ada yang belum disetorkan. (Senin, 23/10/2023).

Menurut mereka pengembalian temuan BPK dapat dicicil berdasarkan arahan dan petunjuk Inspektur Inspektorat Labuhanbatu Utara.

Inspektur Inspektorat Labura Indra Paria, ST.,M.Si membantah hal tersebut saat ditemui media Bidikkasusnews di ruang kerjanya. (Senin, 30/10/2024).

Indra mengatakan bahwa Ia tidak pernah mengatakan pengembalian atas temuan BPK bisa dicicil, namun Ia mengatakan bahwa seluruh OPD harus memyelesaikan atas temuan BPK.

"Gak pernah saya bilang begitu, tapi saya bilang selesaikan kalianlah temuan BPK itu."

Indra juga menambahkan bahwa Inspektorat tidak pernah intruksikan/mengeluarkan surat untuk penyicilan atas temuan BPK, menurutnya Sekretaris PUTR dan Bendahara hanya buang badan saja.

"Kalau mereka bilang begitu, mana suratnya, saya gak pernah buat suratnya, menurutku mereka hanya buang badan saja" tambahnya.

Saat ditanya perihal pengembalian dana atas temuan BPK setelah 60 hari tidak diselesaikan apakah sudah termasuk kerugian negara, Indra menjawab ya kerugian Negara.

"Kerugian negara lah" tutupnya.

(Ricki/tim) 

Artikel Terkait

Berita Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami