Kompak Jadi Bandar Shabu, Emak & Anak Warga Tanjung Balai Di Ringkus Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Karena meresahkan warga sekitar, Seorang Ibu bersama anak nya yang kompak menjadi bandar sabu di Tanjung Balai akhir nya di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.

" Ibu nya bernama PS (55) dan anak nya bernama MRP (32), mereka berdua di tangkap di Jalan Aman Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai " Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan (16/10). 

Kemudian di terangkan Kapolres, jika salah seorang dari tersangka bernama MPR sempat melarikan diri ke rumah tetangga nya dan membuang bungkusan plastik di duga berisikan sabu kedalam bak berisikan air di dalam kamar mandi, namun diri nya langsung di kejar dan di tangkap petugas.

Kemudian Kata Kapolres, pihak nya mendapati barang bukti sabu dari tersangka MPR dengan masing masing berat 3,56 yang di bak mandi, 0.22 gram di letak kan di lantai, 1,44 gram jenis sabu bersamaan dengan di temukan nya satu set bong tersambung dengan kaca pirex. 

" Sementara dari ibu nya bernama PS, petugas menemukan 0,95 gram dan satu buah plastik klip transparan kecil di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram yang di simpan di dalam dompet berwarna hitam " Ujar nya.

" Selain itu " Ungkap Kapolres, petugas juga barang bukti lain nya seperti satu unit timbangan elektrik, dua pack plastik klip transparan kosong yang disembunyikan di celana dalam dan satu buah kartu ATM BRI atas nama inisial PS, satu buah buku tabungan BRI atas nama inisial PS dan satu unit handphone Android merk Vivo warna biru, di duga barang barang tersebut di gunakan untuk transaksi sabu. 

" kedua tersangka bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai, dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, barang bukti tersebut di dapat dari seseorang yang saat ini masih di lakukan pengejaran " Pungkas Kapolres.

Mereka berdua di kenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 KUHPidana. 

Dan kami Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan anak bangsa. Bagi masyarakat yang mengetahui informasi peredaran gelap narkoba, agar jangan segan menginformasikan kepada kami. Identitas pelapor kami rahasiakan, " Tutup Kapolres. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami