POLSEK KUALUH HULU ADAKAN RAPAT KOORDINASI PEMILU 2024 BERSAMA PPK DAN PPS SEKECAMATAN KUALUH HULU

Labura, Bidikkasusnews.com - Untuk Persiapan Pemilu 2024 Polres Labuhanbatu, akan melaksanakan Operasi Kepolisian terpusat dengan Sandi “MANTAP BRATA TOBA 2023 – 2024 “ dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di wilayah Labuhanbatu terkhusus Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK,SIK,MH pada Senin 2 Oktober 2023 Pukul 10 wib di Aula Bhayangkara Polsek Kualuh Hulu, beliau memberikan arahan dalam rapat koordinasi Bersama PPS yang dihadiri oleh 13 Desa dan Kelurahan .Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,Pihak Polri membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur  Bawaslu Kabupaten. Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri.

Kapolsek Kualuh Hulu Kembali menegaskan dan mengingatkan tentang Tugas dan wewenang dari Panitia Pemungutan Suara (PPS ) di dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 56 : PPS bertugas: a. mengumumkan daftar pemilih sementara b. menerima masukan dan masyarakat tentang daftar pemilih sementara c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara d. mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK  e. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU. Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK  f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya  g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK  h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya  i. melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakatm j. lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57 : PPS berwenang: a. membentuk KPPS  b. mengangkat Pantarlihm c. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap  d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolsek Kualuh Hulu juga mengajak agar tetap melakukan komunikasi yang baik  antara penyelenggara pemilu dan Pihak Polri untuk mempermudah komunikasi maka di buat Group “ PEMILU 2024 KUALUH HULU “ 

Dalam kesempatan rapat koordinasi tersebut salah seorang Ketua PPS yaitu Ketua PPS Desa Sukarame Baru Sdra. Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd yang juga Kabiro Satya Bhakti Online untuk Kabupaten Labura menyampaikan untuk mencapai terdatanya warga menjadi Peserta Pemilu 100 %  tidak terlepas dari keseriusan dua komponen yaitu Penyelanggara Pemilu tingkat Desa dan Kelurahan yaitu  PPS dan Pemerintah Desa dan paling dekat dengan warga adalah Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun, karena Pemerintah Desa adalah ujung tombak berhasilnya Pesta Demokrasi yang di selenggarakan oleh KPU melalui PPS .

Eysen Hawer Hutagaol,S.Pd menitipkan pesan Kepada Kapolsek Kualuh Hulu Bapak AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK,SIK,MH agar kiranya melalui Kapolres Labuhanbatu Bapak AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK,MH,MIK dapat melakukan koordinasi dengan Bupati Labuhanbatu Utara  Bapak Hendriyanto Sitorus SE,MM agar dapat :

1. Bapak Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus SE,MM dapat memberikan Arahan dan Penekanan kepada seluruh Kepala Desa atau Kelurahan untuk bekerja semaksimal dan Prima untuk menuntaskan masalah data warga yang akan menjadi peserta Pemilih 2024, agar semua Kepala Lingkungan atau Kepala Dusun bekerja dengan penuh tanggungjawab terhadap warga dan dipastikan warganya sudah terdaftar  di Daftar Pemilih Tetap /DPT yang telah di umukan oleh petugas PPS atau warganya telah  memiliki identitas E-KTP, dan saling memberikan informasi kepada PPS setempat, karena sesuai tingkat pengamatan dalam tahapan Sebagian warga kurang peduli terhadap nama nya terdaftar atau tidak di DPT tetapi setelah menjelang hari “ H “ warga sibuk mengejar petugas PPS agar Namanya di daftar karena warga tersebut sudah memiliki kepentingan dan keuntungan tersendiri 

2. Meningat keterbatasan Personil Polsek Kulauh Hulu juga diharapkan agar Petugas Linmas yang akan bertugas di TPS pada Pemilu 2024 benar benar mendapat pelatihan dan  simulasi dari Pihak Polri, karena Linmas merupakan perpanjangan tangan dari pihak Polisi untuk lebih dini melakukan antisipasi dan penanganan masalah di wilayah TPS agar linmas di lengkapi dengan seragam lengkap dan seluruh peralatan lainnya.

3. Labuhanbatu Utara sebagai kabupaten yang Maju,Mantap  dan Hebat seluruh PPS  juga mengharapkan kepedulian Bapak Bupati Hendriyanto Sitorus seorang Bupati yang muda dan energi dapat kiranya menghibahkan bantuan pengadaan Baju Dinas  PPS untuk Pemilu 2024.Labura sebagai icon Hamparan kebun Kelapa Sawit  dan Pengusahanya yang sangat mendukung Pembangunan,imdahnya saling Kerjasama.

Setiap moment Pemilihan pasti ada kepentingan dari berbagai pihak terutama dari Partai Politik melalui Para Calon Legislatifm sehingga PPS tetap melakukan yang terbaik dan mengedepankan sikap Indenpenden tanpa dipengaruhi oleh siapapun, seketika timbul kepentingan banyak godaan tetapi itu terlalui pada prinsip terbuka dan transparan"Tutupnya.

 (Eko s.rino)


Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami