Polsek Tanjung Mutiara Polres Agam Berhasil Tangkap Pelaku Curat



Agam, bidikkasusnews.com - Polsek Tanjung Mutiara Polres Agam berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Senin (9/10/2023) kemarin.

Pelaku yang berinisial FSH (30) yang merupakan warga Cacang melakukan aksinya di Jorong Cacang Randah Nagari Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara kabupaten Agam.

Pelaku mengambil barang dengan cara mencongkel dan merusak pintu lemari pakaian milik korban. 

Setelah menjebol pelaku berhasil menggondol emas seberat 31,5 Gram dan uang tunai sebesar Rp. 11.205.000,00,- (sebelas juta dua ratus lima ribu rupiah).

Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Nofriandy. SH mengatakan, Pelaku yang kita tangkap tersebut berinisial FSH, 30 tahun, warga cacang, dan dia sempat melarikan diri ke Pekan Baru setelah menjalankan aksinya, namun tetap bisa kita tangkap di Simpang kualu pekan baru – Riau, pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023, ujarnya.

Lanjut Nofriandy, Pelaku FSH sendiri, akan kita terapkan pasal 363 ayat 1 ke 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Personil Polsek Tanjung akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mudah mudahan dengan gerak cepat kami dalam menanggapi laporan ini, masyarakat yang ada diwilayah hukum Polsek Tanjung Mutiara bisa merasa puas dengan pelayanan kami, ujarnya lagi.

Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Tanjung Mutiara untuk penyelidikan lebih lanjut, Pungkas Nofriandy.

(Fitri Yeni Wasila)

Artikel Terkait

Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami