Sekretaris PUTR "Pengembalian Dana atas Kelebihan Bayar Honorarium bisa dicicil, Kami Sudah Konfirmasi BPK"


Labuhanbatu Utara, Bidikkasusnews.com - Berita sebelumnya perihal rekomendasi BPK SU atas kelebihan bayar honorarium PPK, PPTK dan Asisten pada Dinas PUTR Labura, dimana terdapat nilai selisih bayar yang begitu fantastis dari nilai honor yang seharusnya dibayarkan.

Dikutip dari LHP BPK Tahun Anggaran 2022, Honor PPK dan PPTK yang Seharunya Rp. 168.640.000 namun dibayarkan Rp. 479.150.000 dan honor Pengawas dan Asisten yang seharusnya Rp. 49.960.000 namun dibayarkan Rp. 89.400.000.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP BPK) Tahun Anggaran 2022 dari selisih tersebut setelah dipotong pajak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dinyatakan melakukan kelebihan bayar atas Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pengawas Lapangan dan Asisten Laboratorium sebesar Rp. 321.522.500 dan telah disetor ke kas Daerah Rp. 12.675.000, sehingga sisa kelebihan bayar menjadi Rp. 308.847.500.

Berdasar temuan tersebut, BPK SU merekomendasikan Bupati Labuhanbatu Utara agar memerintahkan Kepala OPD terkait memproses dan menyetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas kelebihan pembayaran honorarium itu.

Sekretaris PUTR Zulham Ritonga, ST didampingi oleh Bendahara PUTR Nurhaliza di ruang kerjanya, membenarkan hal tersebut, Ia mengatakan bahwa PUTR sudah melakukan pengembalian atas kelebihan bayar, namun belum semua masih ada yang belum dikembalikan dan bayarnya dicicil.

“sudah disetorkan sebagian bang, belum semua karena bayarnya nyicil”

Masih kata Zulham, kelebihan bayar terjadi dikarenakan adanya perubahan Peraturan Presiden. Akibat perubahan peraturan tersebut, akhirnya PUTR merujuk ke peraturan terbaru.

Menurut Zulham dikarenakan ada perubahan Peperse sehingga mengacu ke peraturan terbaru, dan ia menjelaskan dikarenakan kepres tersebut sehingga BPK mengacu ke kepres sementara SSH ada kepres ada sehingga terjadi kesepakatan dengan BPK untuk melakukan pengembalian secara nyicil.

Ia juga menjelaskan dikarenakan adanya peraturan terbaru, akhirnya BPK mengacu ke Kepres, sementara ada juga aturan Standar Satuan Harga SSH. Dengan adanya aturan lain akhirnya terjadi kesepakatan dengan BPK untuk melakukan pengembalian secara nyicil.

“orang itu (BPK SU ,,,red) berpedoman ke Kepres, SSH ada Kepres ada, itulah dibuat orang itu kesepakatan kalau boleh cicil itu”.

Senada dengan Sekjen, Nurhaliza Bendahara PUPR juga mengatakan kalau pengembalian bisa nyicil berdasarkan Konfirmasi kepada BPK kalau pengembalin Bisa Nyicil.

"Kami sudah konfirmasi dengan BPK dan BPK mengatakan boleh dicicil".

Untuk menguatkan benar telah dilakukannya pengembalian dana saat diminta kemudian Sekretaris dan Bendahara memperlihatkan kepada media.

Dari bukti pembayaran tersebut terlihat pengembalian telah dilakukan sebanyak 24 kali. Dengan bukti stor sejak tanggal 11 Mei 2023 hingga 16 Agustus 2023.

Sekertaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara H. Muhammad Suib, S.Pd, MM sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) saat dimintai tanggapan mengenai SSH dan pengembalian yang dilakukan secara nyicil melalui pesan WhatsApp, namun seperti sebelum-sebelumnya Suib seakan cuek dan enggan berkomentar.

Aktivis Muda yang selalu aktif dalam pergerakan perubahan sekaligus Ahli hukum Surya Dayan SH angkat bicara.Ia mengatakan bahwa dilakukannya penyicilan dan/ataupun pengembalian secara keseluruhan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi terhadap pelaku. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada penjelasan pasal 4 uu no 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Penyicilan dan/ataupun pengembalian secara keseluruhan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi terhadap pelaku. Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada penjelasan pasal 4 uu no 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ".

Dayan juga berpendapat prilaku penyicilan tersebut diduga unsur kesengajaan untuk mengaburkan dan/atau upaya menghilang kan unsur-unsur yang tertuang didalam UU ttg Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi.

" Saya berpendapat prilaku penyicilan tersebut diduga unsur kesengajaan untuk mengaburkan dan/atau upaya menghilang kan unsur-unsur yang tertuang didalam UU ttg Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi " pungkasnya.

(Ricki) 

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami