Diduga Telah Melanggar Kesepakatan, Warga Muara Manoppas dan Muara Ampolu Akan Laporkan PT SKL

Tapanuli Selatan, bidikkasusnews.com - Warga kelurahan muara manompas dan kelurahan ampolu eks transmigrasi rianiate I dan rianiate II gerah dan resah dengan ulah pihak perusahaan SKL yang diduga telah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati dan sudah ditanda tangani bersama oleh pihak perusahaan,masyarakat yang terkait dan Porkopimda kabupaten tapanuli selatan.dimana pada tanggal 30 maret 2023 telah dilakukan musyawarah bersama yang bertempat di ruang rapat sekretaris daerah Tapanuli Selatan. 

Pada musyawarah tersebut kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun dilokasi lahan yang menjadi sengketa sebelum dilakukan penetapan titik koordinat berdasarkan data base berupa peta yang ada di badan pertanahan nasional (BPN) tapanuli selatan,masyarakat desa sangat menyayangkan pihak perusahaan PT SKL yang tidak taat terhadap kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama dimana pihak perusahaan SKL pada hari Senin 30 Oktober 2023 di duga telah melakukan aktivitas dengan melakukan pengerukan parit dengan menggunakan exacapator,lalu warga mencoba untuk menghentikan aktivitas tersebut namun pihak perusahaan tidak menghiraukan warga dan justru melakukan intimidasi terhadap warga yang mencoba menghentikan kegiatan tersebut ungkap warga kepada awak media pada kamis (09/11/2023).

Menyikapi hal tersebut warga manompas akan segera melaporkan pihak perusahaan ke polres tapanuli selatan agar pihak perusahaan segera menghentikan aktivitas mereka dilahan yang masih bersengketa dengan masyarakat,janganlah mereka arogan dan anggap remeh terhadap warga setempat, kan negara kita negara hukum ungkap bapak yang juga seorang tokoh masyarakat bermarga siahaan yang sejak awal sudah terlibat dalam permasalahan ini.

Masih ditempat yang sama aktivis sosial dan hukum Saut Harahap bersama bersama seorang wartawan media On Line Ali Yusron Dongoran yang pada kesempatan itu juga turut hadir meninjau lokasi sengketa tersebut mengungkapkan aparat penegak hukum dan pihak pemerintah daerah harus segera menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan sebab mereka sudah jelas jelas melanggar kesepakatan yang sudah ada.jangan sampai terjadi hal hal yang tidak kita inginkan nantinya,misalnya masyarakat melakukan perlawanan dengan menghentikan alat berat secara paksa.kalau ini terjadi tentunya akan ada bentrokan yang bisa menimbulkan kerugian di kedua belah pihak ungkap Saut harahap.

Kalau melihat dari berita acara rapat yang dipasilitasi oleh pihak pemerintah daerah saya melihat bahwa tim yang di tunjuk tidak bekerja dengan maksimal sehingga penyelesaian sengketa ini selalu tertunda,kalau serius menurut hemat saya masalah ini tidak terlalu rumit,hanya tinggal tentukan titik kordinat sesuai peta kan sudah selesai,sebab warga mengatakan akan menerima dengan legowo bila nanti setelah dilakukan penetapan titik kordinat akan melepaskan lahan tersebut bila tidak masuk ke lahan mereka. dengan catatan pengukuran dilakukan secara benar dan adil kata Saut harahap mengakhiri perbincangan. 

Ali Yusron Dongoran dalam kesempatan tersebut juga mengatakan rasa penyesalannya atas kejadian tersebut"saya pribadi sangat menyesalkan kejadian ini.adanya kejadian ini telah mencerminkan adanya kesewenang wenangan dan ketidak patuhan terhadap hukum dan per undang undangan.seharusnya sebagai negara yang menjunjung tinggi azas hukum. semua pihak yang terlibat harus taat dan mematuhi aturan yang telah di tentukan pada kesempatan itu juga awak media ini berusaha untuk menjumpai pihak manejemen PT SKL namun kebetulan di pintu masuk perusahaan tersebut ada pos kegiatan latihan militer untuk sementara waktu tidak di ijinkan untuk masuk ke dalam perusahaan.

(Tim)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami