Habis Bobol Rumah, Pria Remaja Di Tanjung Balai Ini Di Giring Ke Polsek Datuk Bandar


TANJUNGBALAI, Bidikkasusnews.com - Pria Remaa berusia 19 Tahun berinisial GL harus merelakan diri nya di giring Ke Tahanan Polsek Datuk Bandar.

Pasal nya Warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini telah melakukan perbuatan pencurian dengan pemberatan sehingga melanggar pasal 363 ayat 1 subs 362 dari KUHPidana. 

" GL telah melakukan pencurian uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hand phone oppo A37 warna silver di kamar kost " Kata Kanit Reskrim Datuk Bandar Iptu Eko Ady R SH, MH (06/11). 

" Kejadian nya pada hari jumat (03/11) sekira pukul 04.00 Wib di rumah korban berinisial SMS warga Kel Sirantau Datuk Bandar Kota Tanjung Balai " Lanjut IPTU Eko.

Di terangkan Eko jika pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela samping rumah milik korban kemudian masuk kedalam kios milil korban.

" Berdasarkan laporan, keterangan saksi dan hasil penyelidikan pelaku berhasil kita tangkap di seputaran jalan alteri Kelurahan sirantau " Pungkas Eko 

Tambah IPTU EKO, dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa satu unit hand phone oppo A37 warna silver dan dua potong kayu jerjak jendela.

" Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatan dan menceritakan kronologis nya kepada petugas. 

Kemudian petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut " Pungkasnya.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami