Ketahuan Produksi Pil Ekstasi, Warga Teluk Nibung Ini Di Ringkus Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Seorang pemuda berusia 31 Tahun berinisial A.R di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai. 

Pria yang di ketahui warga Kel Beting Kuala Kapuas Kec Teluk Nibung Jalan Yos Sudarso ini, di tangkap di Jl. Mahoni Lk. V Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar pada hari sabtu (25/11) kemarin.

" Benar... petugas dari polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan Pelaku " Kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP R Silalahi, SH saat di konfirmasi.

Lanjut Kasat, Sebelum nya kita telah menyelidiki laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang pria memproduksi dan sekaligus menjual Pil Ekstasi.

" lalu petugas melakukan penyamaran dengan cara pura pura memesan kepada pelaku sebanyak 35 butir dengan harga per butir Rp. 100.000 sehingga total harga Rp. 3.500.000.

Kemudian setiba di lokasi yang telah di sepakati, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku " Pungkasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti yang di duga pil elstasi lebih lanjut Kasat juga menerangkan jika pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. 

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) lbh Subs Psl 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “ beber nya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami