Nekat Rampas HP, Seorang Pria Warga Pematang Pasir Tanjung Balai Di Ringkus Polisi

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Seorang Pria berinisial H Alias M (32) warga Jln. HKSN Lk. I Kel. Pematang Pasir di ringkus unit reskrim Polsek Teluk Nibung Tanjung Balai.

Keterangan yang di terima dari Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto, pria tersebut di tangkap berdasakan laporan dari salah seorang warga menyatakan diri nya menjadi korban tindak pidana perampasan sebuah Handphone milik nya dengan merk OPPO A54 Warna Biru Galaksi.

" Kejadian nya di sekitaran jalan Yos Sudarso Lk I Kel Kapuas Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari rabu (15/11) yang lalu " Kata Kapolsek saat di konfirmasi (21/11). 

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan jika pada saat kejadian tersebut pelapor sedang mengendari sepeda motor hendak menuju pulang kerumah nya.

Setiba nya, pelaku dengan mengendarai sepeda motor nya memgambil Handphone yang di letakkan si korban di dasboard depan, setelah melakukan aksi nya pelaku pun langsung pergi.

" usai menerima laporan kemudia anggota di perintahkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas si pelaku " Terang nya.

" Penyisiran pun di lakukan " pungkas Kapolsek lebih lanjut dia mengatakan pelaku akhir nya berhasil di ringkus dan langsung di bawa ke Mapolsek untuk di lakukan penyelidikan.

" Dari keterangan si pelaku, dia melakukan aksi nya tersebut bersama teman nya berinisial MRFSP yang saat ini masih di lakukan pengejaran " Pungkas Kapolsek.

Kemudian Kapolsek juga meyatakan jika pelaku dapat di kenai pasal yang di persangka Yakni pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami