POLSEK KUALUH HILIR TANGKAP SPESIALIS PENCURI SARANG BURUNG WALET


Labura, bidikkasusnews. Com - Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Jonly HW Purba SH telah menangkap pencuri sarang burung walet yang terletak di Jalan. H. Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Jumat 24 November 2023).

Tersangka pencurian ini berinisial GT 41 (Tahun) berdomisili di PT. Timur Jaya Kelurahan Beting Kuala Tapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa tiga keping papan dan satu buah Scrap dengan gagang warna biru.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap SH MH saat dikonfirmasi wartawan mengenai tertangkapnya spesialis pencuri sarang burung walet ini telah menjelaskan, "Pada hari Rabu tgl 18 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 wib, di Jln. Iwan Maksum Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara, pelapor Budi alias Apheng 43 (tahun) hendak memanen sarang burung walet miliknya dan saat itu pelapor terkejut melihat dinding papan bangunan pada bagian belakang sarang burung walet miliknya dibongkar, lalu pelapor memeriksa bagian sarang burung walet dibangunan miliknya dan terlihat baru bekas diambil pelaku. Kemudian pelapor mencari informasi atas pencurian sarang burung walet miliknya yang hilang dan bertemu dengan dua orang saksi yang menjelaskan ada melihat seorang laki-laki berambut gondrong memakai baju warna kuning keluar dari kolong bangunan sarang burung walet milik pelapor, atas kejadian pencurian tersebut pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya diamankan seorang laki-laki dewasa berinisial GT dan sewaktu di introgasi GT mengaku sebagai pelaku yang melakukan pencurian terhadap sarang burung walet milik pelapor bersama dengan temannya R 27 (Tahun) warga Sei Semburung Tanjung Leidong Kab. Labuhabbatu Utara.

pelaku GT mencongkel papan lantai bangunan sarang burung walet dan masuk kedalam bangunan kemudian mengambil sarang burung walet dengan menggunakan alat berupa 1 buah Scrap dengan gagang warna biru. Sedangkan peran saudara R mengawasi sekitar".

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara GT dengan pasal persangkaan yaitu Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Jelas Kapolsek Ilham. (Khadijah)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami