Bangunan Ruko Milik Anak Dari Anggota DPRD Tanjungbalai Berinisial " ES " memang Tidak Kantongi Izin

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - Dua unit bangunan Ruko yang tampak terlihat di Jalan Jendral Sudirman Km. 3 Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai memang tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Hal ini berdasarkan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai dengan Nomor : 503/2457/DPMPTSP/2023, tanggal 20 Desmber 2023, yang menyatakan bahwa "BANGUNAN YANG BERADA DI JALAN JEND. SUDIRMAN KM. 3 KELURAHAN SIRANTAU, KECAMATAN DATUK BANDAR, KOTA TANJUNGBALAI SAMPAI SAAT INI BELUM MEMILIKI IZIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) MAU PUN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF)".

Berdasarkan investigasi lapangan diketahui bahwa bangunan tersebut memang milik anak dari anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial ES yang saat ini duduk di Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.

"Sangat di sayangkan jika seorang anggota DPRD sudah berani mengangkangi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan", kata Zulham Effendi Saragih saat dikonfirmasi (29/12).

"Bangunan itu kan milik anaknya ES anggota DPRD, seharusnya dia (ES) sebagai anggota DPRD tahu aturan dan ketentuan dalam mendirikan bangunan, ini kok malah ES yang melanggarnya", lanjut Zulham.

Dikatakan Zulham bahwa dirinya bersama rekan-rekan lainnya yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Kota Anti Korupsi (APLIKASI) telah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai dan Dinas PUPR untuk meminta keterangan terkait izin bangunan tersebut.

"Kami tempo hari sudah menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai dan sudah menerima balasan. Memang benar bangunan milik anak dari anggota DPRD berinisial ES itu tidak ada PBG maupun SLF nya", pungkas Zulham.

Zulham selaku koordinator APLIKASI dan juga Ketua IWO Kota Tanjungbalai, meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungbalai, Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, Satpol PP Kota Tanjungbalai untuk segera menghentikan pembangunan tersebut sampai benar benar pemiliknya mengurus PBG atau SLF.

"Ini kan pihak Dinas terkait sudah tahu kalau bangunan itu tidak ada PBG ataupun SLF nya, seharusnya sudah diambil tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait.

"Dan terkait bangunan itu masih berlanjut pengerjaan nya, kami akan datangi lagi untuk kedua kali nya ke Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PUPR, dan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas", ungkap Zulham.

Dijelaskan Zulham bahwa dirinya bersama kawan kawan lainnya yang tergabung dalam APLIKASI akan terus mengawasi dan memantau Dinas terkait untuk mengetahui tindakan apa yang dilakukan setelah mengetahui bangunan tersebut tidak ada PBG atau SLF nya. 

"Kami harap jangan ada main mata diantara mereka terkait bangunan tersebut hanya karena ES seorang anggota DPRD", pungkas Zulham.

Sungguh miris, seorang anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh dan panutan yang baik bagi masyarakat, ini malah sebaliknya. Seakan-akan, ES sebagai anggota DPRD kebal hukum dan bisa berbuat seenaknya.

Untuk itu, marilah kita sebagai masyarakat sama-sama melihat dan mengawasi masalah ini sampai tuntas.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami