Miliki Sabu Seberat 44,17 Gram, 3 Orang Pelaku Warga Tanjung Balai Di Ringkus Polisi

TANJUNG BALAI, bidikkasusnews.com - Tiga orang pria warga Kota Tanjung Balai masing masing berinisial IS alias U (45), MJ alias J (37) dan FL alias P (40) di ringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai karena memiliki sabu seberat 44,75 gram. 

Ke tiga pelaku tersebut di tangkap di jalan suasa Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Utara pada hari jumat lalu (22/12) sekira pukul 22.00 Wib. 

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan tiga orang laki laki pemilik narkotika jenis sabu sebanyak 44,75 gram di Jln. Suasa Lk.IV kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Jumat (22/12/23) pukul 22.00 wib.

Dalam keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi S.Ik, MM yang di sampaikan Kasat Reskrim AKP. R. Silalahi, SH penangkapan ke tiga pelaku berawal dari informasi yang diterima di TKP ada sebuah rumah sering di jadikan tempat bertransaksi narkoba. (25/12). 

setelah di lakukan penyelidikan dan penggerebekan, ke tiga pelaku sedang berada di rumah yang di ketahui rumah tersebut milik salah seorang dari pelaku. 

Selanjut nya di lakukan penggeledahan, kata kasat dari ke 3 pelaku di temukan barang bukti berupa sabu 44,75 gram yang di simpan di dalam plastik transparan beserta barang bukti lain nya. 

" ke tiga pelaku mengaku jika barang tersebut adalah milik mereka yang di dapat dari seseorang bernama F " Pungkas Kasat. 

Kasat menerangkan ke tiga pelaku saat ini sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami