Pelaku Pembunuhan Ibuk Bidan dan Anak, Dihukum Seumur Hidup

Simalungun, Bidikkasusnews.com - Safrin Dwiva (23)  Pelaku pembunuhan ASN bidan Leni Herawati  Hutapea (42) dan putranya Antonius (12) warga perumahan Lanbow Perdagangan Kabupaten Simalungun dihukum seumur hidup di sidang Pengadilan Negeri Simalungun Kamis 16 Desember 2023. Terdakwa dijerat dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Dalam menjatuhkan hukuman terdakwa Safrin Dwiva jaksa dan hakim sependapat yang  mana awalnya juga 3 Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yakni Firmansyah SH MH , Weni Situmorang SH dan Dedi Candra Sihombing SH sepakat menuntut terdakwa Safrin Dwiva seumur hidup. 

Majelis hakim pimpinan sidang usai membacakan putusan kemudian menyampaikan kepada terdakwa , atas putusan tersebut terdakwa diberi waktu kurun waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum apakah menerima atau banding. Terdakwa yang di dampingi Penasehat Hukum Josia Manik SH yang dipersiapkan pengadilan mengatan pikir pikir. Sekedar diketahui pembunuhan ibu dan anak yang dilakukan terdakwa beberapa bulan silam, yakni Kamis 27 April 2023. Kronologis bagaimana cara dan apa sebabnya terdakwa sampai begitu tega menghabisi kedua nyawa tersebut. 

Menurut fakta persidangan sebelumnya Awalnya terdakwa sudah berencana hendak merampok untuk menguasai harta benda korban karena terlilit utang sebanyak Rp 30 juta. Untuk menjalankan aksinya terdakwa terlebih dahulu mempersiapkan pisau belati untuk menghabisi nyawa pemilik rumah bila ketahuan. Kala itu saat terdakwa hendak masuk ke dalam rumah korban , awalnya

mengendap endap untuk memantau stuasi. Kebetulan terlihatnya gerbang pintu depan rumah korban tidak terkunci lalu ia masuk melalui pintu samping. Namun saat menuju ke dalam kamar korban melihat terdakwa dan meneriakinya. Karena sudah keburu dilihat tak pikir panjang terdakwa langsung mendekati dan menghujamkan belati ke leher dan ke perut korban dengan bertubi tubi , korban pun menjerit kesakitan. 

Antonius putra si bidan yang berada di kamar sebelah mendengar jeritan ibunya lalu datang menemuinya. Namun begitu memeluk ibunya , terdakwa yang telah dirasuki setan juga menikami sekujur tubuh si boca. Melihat kedua korban tidak bernyawa lagi terdakwa pun menyatukan keduanya dalam satu kamar. Kemudian terdakwa masuk ke kamar mandi mencuci tangan dan belati yang dipakainya. Berikutnya terdakwa mengobrak abrik semua isi lemari yang ada di rumah korban. 

Tapi satu pun harta benda berharga tidak ada ditemukan untuk dibawa lari selain satu unit Hp merek Samsung. Sementara Sepeda motor dan Mobil korban ada terparkir di teras rumah bukannya dibawa terdakwa dan ia berdalih tidak menemukan kuncinya.

(Jangki Sijabat)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami