Polres Tanjung Balai Tangkap 5 Pemain Judi Online

TANJUNG BALAI, Bidikkasusnews.com - 5 ( Lima ) orang pemain judi Online di ringkus Polres Tanjung Balai di sebuah warung internet ( warnet ) yang berada di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada hari jumat lalu (01/12/2023) sekira pukul 22.00 Wib.

Menurut keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Konferensi pers yang di laksanakan di depan ruangan Satreskrim ke lima pelaku masing masing berinisial IP (46), PM (44), DH (33), AN (27), dan SC (45) yang merupakan warga Tanjung Balai.

" Terungkapnya kasus judi online ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah tempat sering di jadikan untuk bermain judi online jenis Slot " Kata Kapolres (05/12). 

" Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan, dan benar di temukan beberapa pengunjung sedag melakuka praktik jenis online " Lanjut nya. 

Dari penindakan di lokasi, Kapolres mengatakan petugas mengamankan 4 pemain judi dan 1 orang penyedia tempat.

Selanjut nya di amankan juga barang bukti berupa empat akun beserta password permainan judi online empat unit monitor, empat unit CPU, empat unit keyboard, dan empat unit Mouse. 

Satu untai kabel power CPU, satu untai kabel VGA, satu modem Wifi, satu unit router mikrotik, uang tunai sebesar Rp. 646.000, satu unit Handphone, dan satu unit Handphone merek Infinix warna Hitam dengan saldo Dana senilai Rp. 1.169.123.

" Ini salah satu modus operandi para pelaku hingga nekat main judi online. 

Pada intinya, para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan. Di mana, perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021 " Ungkap Yusuf.

" Para pelaku beserta barang buktinya kini diamankan di Mako Polres TanjungBalai guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ahmad Yusuf Afandi.

Dalam kasus ini Kapolres menyebutkan jika ke lima tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami