Tindak Tegas Penimbun BBM Bersubsidi di SPBU 14.264.109 Tanjung Raya Agam

Agam, bidikkasusnews.com - Aktifitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan oleh oknum konsumen di lokasi SPBU 14.264.109 Koto Kaciak Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, semakin marak, bahkan terkesan semakin berani.

Aksi para penimbun ini dinilai sangat merugikan, sebab pasokan BBM jenis pertalite di SPBU tersebut sering ludes alias cepat habis dalam waktu singkat lantaran ulah penimbun yang bolak-balik mengisi BBM bersubsidi itu.

Dari pantauan bidikasusnews.com di SPBU Tanjung Raya Agam, modus para penimbun berpura-pura melakukan pengisian BBM menggunakan mobil, bahkan ada yang menggunakan dua sampai tiga sepeda motor sekaligus.

Yang lebih parahnya lagi, demi kelancaran aksi, para penimbun BBM ini memanfaatkan kendaraan yang sudah rusak asalkan tangkinya masih bisa dipakai untuk mengisi BBM.

Setelah selesai melakukan pengisian, mereka membawa kendaraan yang sudah terisi dengan BBM di lokasi yang hanya berjarak 10 sampai 15 meter dari SPBU. Kemudian, disalin di jerigen yang sudah disediakan.

Modus ini pun dilakukan berulang-ulang sampai BBM pertalite dinyatakan habis oleh petugas.

"Ini sudah harus ditertibkan," ungkap sejumlah warga yang enggan namanya ditulis pada media ini yang hendak melakukan pengisian BBM di SPBU Tanjung Raya.

Warga berharap aparat kepolisian Polres Agam segera melakukan tindakan tegas kepada para penimbun BBM bersubsidi ini. Juga memberi teguran pada pemilik SPBU Tanjung Raya sampai dengan pengelola hingga operator SPBU yang diduga membiarkan dan memberi ruang kepada para oknum-oknum untuk melakukan penyalahgunaan BBM bersubsudi.

"Perlu adanya peran aparat penegak hukum dan juga pengawasan Pemerintah Daerah Agam, untuk melakukan penindakan terhadap para oknum konsumen yang melalukan penyalahgunaan BBM subsidi," tegas warga.

Seperti yang diketahui, sanksi hukum pelanggaran ini sangatlah jelas, barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

Sanksi hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

( Sudirman )

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami