Polisi Tanjung Balai Dalami Temuan Narkoba Dalam Lapas, 2 Narapidana Di Amankan

Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Amankan 2 Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatab ( Lapas ) Kelas II B Tanjung Balai. 

Kedua Narapidana tersebut masing masing berinisial JH Alias JEPRI dan M. S Alias Ationg, dari mereka juga di temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram yang masing masing di simpan di dalam 8 bungkus plastik transparan kecil.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, mengatakan kejadian berawal pada hari Senin, (19/02) sekira pukul 08.30 Wib.

" Sabu di temukan oleh anggota Jaga Lapas Klas II B Pulo Simardan Tanjung balai yang pada saat itu sedang melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar 1 Blok E " Kata Kasat (26/02). 

Setelah di lakukan interogasi kepada penghuni kamar lapas, petugas mendapati pemilik sabu tersebut adalah kedua pelaku yang di akui mereka dapat dari orang yang sedang berkunjung bernama Amat dengan membawa 5 gram.

Selanjutnya Pihak Lapas Klas II B Tanjung Balai menghubungi Satresnarkoba Polres Tanjung Balai agar pelaku dapat di tindak lanjuti. 

" Dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mapolres Tanjung Balai, dan Kami akan mendalami kasus ini. 

Dan keduanya dipersangkakan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Pungkas Kasat. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami