4 Terdakwa Kasus Narkoba Di Tuntut Hukuman Mati Oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Dalam persidangan kasus narkoba yang di laksanakan pengadilan negeri Tanjung Balai pada hari Kamis lalu (14/03/2024), Jaksa menuntut hukuman mati terhadap 4 ( empat ) orang pria terdakwa kurir narkotika jenis Sabu dan ekstasi.

Perihal tersebut di benarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Balai Andi Syahputra Sitepu Kepada Wartawan.

" Tanggal 14 Maret 2024 kemarin, pengadilan negeri kota Tanjung Balai gelar persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana mati terhadap 4 orang terdakwa kasus narkotika " Kata Andi (15/03). 

Andi menjelaskan ke empat terdakwa tersebut bernama M. Safii alias Ationg, Fazaruddin Mangunsong alias Kompeng, Adlan dan Gendry alias Een.

" Dalam kasus nya para terdakwa telah di jerat dengan undang undang narkotika no. 35 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atas kepemilikan dan distribusi lebih dari 5 gram narkotika jenis bukan tanaman " Ujar Andi. 

Kemudian Andi menerangkan tuntutan itu berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. 

" Dengan di buktikan dengan alat serta alat bukti yang ada " Terang nya.

Andi menjelaskan kronologi nya, perkara tersebut berawal pada tanggal 05 Agustus 2023, dimana pihak kepolisian telah mengejar kapal boat di perairan Asahan tepat nya di perairan Kuala Bagan Asahan. 

" Polisi berhasil dalam pengejaran kapal boat yang di curigai membawa narkoba, saat di amankan di dapati ada empat orang kawanan yang saat ini menjadi terdakwa " Ungkap Andi. 

Lebih lanjut di sebutkan nya, dikapal tersebut di dapati 2 buah jerigen warna biru yang berisi narkotika jenis sabu seberat 15 Kg dan ekstasi sebanyak 4,5 Kg.

" dari fakta selama persidangan dengan mempertimbangkan alat bukti yang ada, maka jaksa telah memberikan tuntutan hukuman. 

Dengan harapan dapat memberikan efek Hera bagi para terdakwa dan juga menjadi peringatan agar masyarakat tidak terlibat dalam perkara peredaran gelap tidak pidana narkotika " Harap nya. 

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami