GUDANG BBM SOLAR ILEGAL TIDAK TERSENTUH HUKUM DI JLN BESAR YOS SURDARSO PERSISNYA DI TITI PAPAN

Medan, Bidikkasusnews.com - Diminta kepada pihak kepolisian khususnya Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa papan nama perusahaan samping Pasar Titi Papan di Jalan Kl Yos Sudarso Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2024).

Adapun gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama tersebut yang berdekatan dengan pajak Titi papan yaitu milik aset pemko Medan. Jikalau terjadi kebakaran akan berdampak kepada aset pemko tersebut.

Amatan dilapangan oleh media,pengangkutan BBM jenis solar tanpa papan nama,disinyalir gudang hantu yang beroperasi sudah puluhan tahun tanpa pernah dirazia oleh aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung para pengguna jalan.

Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.

Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Saat ini aktivitas di gudang tersebut masih beroperasi pengangkutan BBM solar nya menjadi pusat perhatian masyarakat yang sedang melintas pasar Titi papan kecamatan Medan Deli tersebut.hal ini harus menjadi perhatian penegak hukum khususnya pihak kepolisian Polsek Medan labuhan dan polres pelabuhan Belawan.

(SURYONO)

Artikel Terkait

Berita|Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami