Petani di Agam Buang Sabu untuk Kelabui Polisi

Agam, bidikkasusnews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam, membekuk YL (50), warga Kampung Pinang, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diringkus lantaran dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis 21 Maret 2024. 

Pria yang keseharian bekerja sebagai petani ini tertangkap di di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, pada Kamis malam, sekira pukul 22.50 WIB. Saat akan diamankan, YL sempat ingin mengelabui petugas dengan membuang paket sabu.

Hasilnya, sebuah paket klip berisi serbuk kristal putih sebanyak dua paket siap edar seberat 0,25 gram ditemukan dari tangan pelaku. Atas perbuatanya, kini tersangka YL mendekam sel tahanan Polres Agam.

“Benar, pelaku diamankan di Paraman Tali-tali, Jorong IV Surabayo, pada Kamis malam, sekira pukul 22.50 WIB,"  ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S. I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah ketika dibincangi sejumlah wartawan.

Dijelaskan AKP Aleyxi, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku tengah beraktifitas dengan barang haram tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian hingga di lokasi tersebut, pelaku ditangkap.

"Mengetahui kendaraan sedang dihadang petugas, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paket sabu yang sebelumnya ia sembunyikan diantara lipatan jari kaki kirinya. Namun, upaya itu cepat diketahui petugas," terangnya.

Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan dengan proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Selain Bb paket sabu-sabu, anggota pun mengamankan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah plastik warna bening dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Mio Soul warna hitam, digunakan tersangka ketika penangkapan berlangsung,” tukasnya. 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, terangnya.

Dikatakan AKP Aleyxi, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Hal itu juga tak terlepas dari peran aktif masyarakat secara kooperatif membantu ditengah pemberantasan barang haram tersebut.

(Fitri Yeni Wasila)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami