Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Pimpin Rapat Koordinasi Ranperda Terkait Pedoman Pembentukan RT Dan LPM

Jambi, bidikkasusnews.com - Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono, ST adakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ranperda Terkait pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Anak Kota Jambi (DPMPPA) dan Camat se-Kota Jambi. Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Kota Jambi Sutiono ST,, Kamis 25 April 2024 bertempat diruang A DPRD Kota Jambi.

Rakor Bapemperda DPRD Kota Jambi terkait evaluasi perubahan atas peraturan daerah nomor 46 tahun 2002 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Bapemperda DPRD Kota Jambi menerima masukan usulan dari DPMPPA Kota Jambi tentang evaluasi perubahan atas Perda Nomor 46 Tahun 2002.

Dalam rapat tersebut Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono,menyampaikan bahwa usulan perubahan tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan kementerian yang baru. Salah satunya ialah mengenai batasan jabatan ketua Rukun Tetangga atau RT.

“Tadi kan sudah sama-sama kita dengarkan ada permasalahan-permasalahan tetap yang tidak sesuai parlemen negeri lagi dengan Nomor 18 Tahun 2018. Maka dari itu kita segera direvisi parlemen itu sehingga jangan ada kegalauan atau kegelisahan. Pemerintah dari parlemen negeri yang masa jabatannya 3 tahun menjadi 5 tahun dan tadi ada juga yang menarik yaitu ada beberapa RT-nya tapi KK-nya sedikit,” ujarnya.

Sutiono, selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mencapai harmonisasi dan kesepahaman bersama terkait substansi dari dua Ranperda yang akan diusulkan, Dan Hal ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan nantinya dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Kota Jambi. 

“Tadi kan sudah sama-sama kita dengarkan ada permasalahan-permasalahan tetap yang tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Maka dari itu kita segera merepisi sehingga jangan ada kegalauan atau kegelisahan Pemerintah dari parlemen negeri yang masa jabatannya 3 tahun menjadi 5 tahun dan tadi ada juga yang menarik yaitu ada beberapa RT-nya tapi KK-nya sedikit,” terangnya.

"Kita kan sekarang sangat minim apalagi RT akan banyak perkembangan yang sekarang jumlahnya 1.648 RT dan akan dikembangkan lagi. 300 KK itu mungkin akan dipecah lagi menjadi beberapa RT. Nah ini makanya secepatnya kepada Ibu Novi selaku kepala Dinasnya diharapkan untuk segera diajukan ke MENKUMHAM untuk dapat merevisi Perda ini sehingga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala DPMPPA Kota Jambi Noverintiwi Dewanti menyampaikan bahwa, evaluasi persoalan tersebut dikarenakan adanya pasal-pasal dalam Perda yang saat ini tidak sesuai dengan peraturan kementerian, Kami sebagai pengusung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan Kota Jambi mengusulkan perubahan Perda tentang RT dan LPM, dimana kita ketahui sesuai dengan tahun 2018 bahwa LKD termasuk di dalamnya RT dan LPM ini sudah ada aturan yang terbaru yaitu aturan Peraturan Menteri 18 Tahun dimana Perda tentang RT dan LPM di Kota Jambi masih mengacu kepada Permendagri yang lama yaitu Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

“Secara otomatis Perda ini sangat urgensi untuk dilakukan perubahan maupun pergantian poin-poin yang paling urgensi merujuk ke Permendagri 18 Tahun 2018. Masa berlakunya ketua RT di Perda kita yang sekarang berlakunya 3 tahun tapi menurut Permendagri 18 tahun 2018 ketua RT itu masa baktinya selama 5 tahun,” ujar Noverintiwi Dewanti.

“Selain itu, ketika adanya pemekaran RT di mana keadaan setiap RT di Kota jambi ini, jumlah KK-nya itu rentang kendalinya terlalu jauh sehingga ada RT yang hanya sedikit jumlah KK yang dibinanya dan ada RT yang jumlah KK-nya sangat besar dan ini akan kami formulasikan sedemikian rupa sehingga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,”sambungnya.

Pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) ini sangat penting sekali karena menjadi isu yang sangat relevan untuk dibahas, agar tidak terjadi simpang siur dan persoalan ditengah masyarakat kedepannya. 

(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami