Bukan Hanya ST Saja, Ternyata Masih ada YN dan TK Yang Ijazahnya Ditahan SMA Pelita Aek Kanopan

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - SMA Pelita Aek Kanopan mendadak viral dan menjadi topik pembahasan dikalangan pendidikan, diberita sebelumnya ST salahsatu Siswa Alumni 2022-2023 yang Ijazahnya ditahan pihak SMA Pelita Aek Kanopan, ternyata masih ada lagi beberapa siswa yang Ijazahnya ditahan diantaranya YN tan TK. (05/06/2024). 

Diketahui hal tersebut dari ST, disaat ia menghubungi temannya ternyata masih ada 2 orang lagi yang Ijazahnya masih berada di SMA Pelita Aek Kanopan. (05/06/2024). 

"Ku tanyak sama kawanku rupanya dia pun belum ambil Ijazahnya, namanya YN sama TK". Katanya. 

Setelah mendapatkan informasi dari ST, akhirnya Jurnalis berhasil melakukan komunikasi kepada YN melalui WhatsApp, ia membenarkan bahwasanya ijazahnya masih berada di SMA Pelita, ia mengatakan SMA Pelita Aneh, karena sudah setahun tidak keluar-keluar dan lebih anehnya pihak sekolah mengatakan mereka masih banyak tunggakan, padahal menurutnya tunggakan tersebut sudah lunas semua. (04/06/2024). 

"Masih bang, Aneh emang sekolah itu, Padahal udah setahun ga keluar-keluar, udah gitu katanya kami banyak tunggakan pulak kan aneh, Padahal udah d lunasin semuanya". Terangnya. 

YN juga menambahkan mereka bingung padahal semua uda dilunasi kenapa masih ada lagi yang mau dibayar sehingga mereka merasa aneh.

"Iya itu tadi bang kami pun bingung orang semuanya udah dibayarin lunasin ko ada lagi yang mau dibayar kan aneh si". Tulisnya pada WhatsApp pribadinya

YN menanyakan terkait biaya yang dikenakan kepada ST, namun setelah YN mengetahuinya, ia terkejut mendengarkan harga yang begitu Fantastis, menurutnya ia gak sanggup mengambil Ijazah tersebut.

"Jadi bang ST kenak berapa bang? " 

"Banyak kali, Awak mau ngambel mikir-mikir lah bang kalok segitu" ketusnya

Diberita sebelumnya Minisere Pasaribu Kepala Sekolah SMA Pelita Aek Kanopan membenarkan bahwa Ijazah ST masih ditahan di sekolah, ia menjelaskan bahwa siswa harus melunasi tunggakan tersebut bari bisa diberikan Ijazahnya. (25/05/2024). 

Tak hanya itu Minisere juga menjelaskan jika Ijazah mereka diberikan siapa yang melunasi tunggakan tersebut, sementara gaji-gaji guru sudah dibayarkan oleh yayasan menurutnya itu menjadi tanggung jawab ia sebagai Kepala Sekolah.

Masih diberita sebelumnya pada saat dikonfirmasi Kepala Unit pelaksana Tekhnis (UPT) Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Labuhan Batu Drs. Rahmad Hidayat Rambe, M.Pd diruang kerjanya beliau menjawab dengan santai seolah-olah terkait penahanan Ijazah tersebut bukan lah masalah yang serius. (03/06/2024).

Rahmad mengatakan kepada Jurnalis dan Tim bahwa itu adalah masalah internal mereka. Namun saat Jurnalis dan Tim bertanya bisakah pihak Sekolah menahan Ijazah dengan alasan yang tidak ada kaitannya dengan pembagian Ijazah tersebut, Rambe menjawab bisa saja, karena itu sudah menjadi keputusan mereka, menurutnya Sekolah Swasta bebas.

Untuk dapat diketahui terdapat aturan-aturan yang melarang Satuan Pendidikan Menahan Ijazah dan Surat Keterangan Lulus diantaranya Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) Kementrian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud), Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 pada Pasal 9 butir 2 berbunyi "Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk memahan atau tidak memberikan Ijazah pada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun".

Bahkan bukan hanya pada Persekjend Kemendikbud saja, pada Peraturan Kepala Badan Standart, Kurikulum dan Asmen Pendidikan Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riser dan Teknologi 004/H/EP/2023 dan pada Keputusan Kepala Badan Standart, Kurikulum dan Asmen Pendidikan Kementrian pendidikan, Kebudayaan, Riser dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 hal tersebut tidak diperbolehkan.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami