Kerap Meresahkan Warga, 2 Pria Pemilik Sabu Ini Di Ciduk Polisi Tanjung Balai

Tanjungbalai, Bidikkasusnews.com - Akibat meresahkan warga sekitar dua orang laki laki bandar narkotika jenis sabu a.n D alias P (32) warga Gg. Sotong Lk. I Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan a.n MS Alias I (31) warga Desa Sei Nangka Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai.

Penangkapan tersebut dilaksanakan personil Sat Resnarkoba Pada hari Sabtu 8 Juni 2024 sekira Pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanjung balai AKBP YON EDI WINARA SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi Senin 10 Juni 2024 mengatakan personil berhasil mengamankan barang bukti dari kedua orang bandar narkoba berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jemis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram.

Lanjut Kasat, "1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram, 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang tunai Rp.1.395.000 dengan Jumlah keseluruhan Narkotika jenis shabu berat bruto 2,16 Gram. 

" Kronologis penangkapan, personil melakukan penggerebekan di dalam dan luar sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan, pada saat penggerebekan awalnya tim mengamankan seorang laki2 an. MS alias I yang sedang berada di belakang rumah tersebut kemudian tim opsnal lainnya mengejar seorang laki laki yang berlari ke luar rumah tersebut saat penggerebekan dan berhasil diamankan, diketahui an. D alias P.

Tambah Kasat, " mereka menjual narkotika jenis shabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli, adapun banyaknya pembeli setiap hari berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang yang diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki bernama JEP (LIDIK).

Selanjutnya terhadap D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. " Pungkas Kasat.

( INDRA SARAGIH, SE )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami