Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Untuk memastikan kesehatan calon hewan kurban plus layak atau tidaknya dijual, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) kabupaten Aceh Singkil Provin Aceh melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan pemantauan terhadap calon hewan qurban yang dijual bebas di masyarakat.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan hewan qurban tersebut layak dari segi syarat Islam dan kesehatan serta aman, sehat, utuh dan halal nantinya saat dikomsunsi oleh masyarakat"Kata Hari Cahyono Sebagai Kabid Bidang peternakan dan Hewan pada media ini Jumat tanggal (14/6/2024).
Dia menambahkan, dalam pemeriksaan hewan qurban itu, pihaknya menyoroti kemungkinan terdeteksinya hewan qurban akan penyakit ternak, mulai dari mata, hidung, bulu, hingga penyakit ternak yang membahayakan.
”Ada pun Calon Hewan kurban yang di periksa diberapa titik yaitu kecamatan Singkil Utara dan Kampung Baru dan Akan dilangsungkan nanti ke sejumlah perternak Tujuannya untuk memastikan bahwa hewan kurban yang tersedia memenuhi syarat dan tidak terindikasi penyakit,” ungkap Hari Cahyono.
Disampaikan pula, selain penyakit yang dapat menyerang hewan qurban, pemantauan calon hewan qurban itu juga turut mengamati kemungkinan adanya praktik jual beli sapi,Kerbau maupun kambing betina produktif.
“Praktek jual beli Kerbau, kambing dan sapi betina jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan "Tutupnya.
(Muklis)
Komentar