Akhirnya Kepsek SMA Pelita Akan Serahkan Ijazah siswa yang di Tahan Tanpa Biaya dan Pendamping

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Kepala Sekolah SMA Swasta Pelita Aek Kanopan Minisere Pasaribu S.Pd berjanji akan menyerahkan Ijazah Siswa TA. 2022-2023 yang sebelumnya ditahan dikarenakan Tunggakan Administrasi Sekolah pada senin 22/07/2024.

Hal tersebut disampaikan Minisere kepada beberapa siswa yang datang kesekolah dan jurnalis di ruang kerjanya, ia mengatakan bahwa siswa bisa mengambilnya senin besok, dan ia juga menyampaikan siswa datang sendiri tidak perlu di dampingi. (21/07/2024). 

"Datang aja senin di jam sekolah, datang sendiri saja tidak perlu didampingi", ucap minisere. 

Miskipun demikian penyerahan Ijazah tersebut terkesan terpaksa, karena menurut mereka sebelumnya gaji guru telah dipotong oleh yayasan untuk memutupi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) berkisar 3,5 juta Rupiah, menurut Kepala Yayasan Pelita disaat siswa ngambil Ijazah siswa akan bayar tunggakan tersebut.

"Tunggakan-tunggakan siswa dipotong langsung pak sama yayasan, 3,5 Juta, yayasan bilang nantikan waktu siswa ngambil Ijazah dibayar sama mereka, dan kalau kami kasi ijazahnya siap yang tanggung jawab". Ucapnya. 

Bahkan Miniseri mengatakan Kenapa kami saja yang dianggap jelek, menurutnya seluruh sekolah seperti itu, sehingga ia menceritakan bahwa ia sampai dipanggil Oleh Kacabdis terkait hal tersebut, dan ia diperintahkan oleh kacabdis untuk membuat pernyataan terkait penahanan Ijazah tersebut.

"Kayak nya kami aja yang jelek ini, padahal seluruh sekolah seperti itu, saya sampai di panggil Pak Kacabdis trus saya disuruhnya membuat pernyataan". Jelasnya. 

Berbanding terbalik dengan Kepala UPT Cabang Dinas Wilayah VII Drs. Rahmad Hidayat Rambe saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa bulan lalu, ia mengatakan bahwa Kepalas SMA Swasta Pelita datang kepadanya dan membuat pernyataan terkait penahanan Ijazah tersebut. (03/06/2024). 

"Datang dia kesini, setelah diceritakannya dia buat surat pernyataan". Pungkasnya. 

Berita sebelumnya, SMA Swasta Pelita Tahan Ijazah siswanya, hal tersebut disampaikan Kepala Sekolah Miniseri Pasaribu diruang kerjanya, menurutnya Ijazah ditahan (tidak diberikan) dikarenakan siswa tersebut masih memiliki Tunggakan Administrasi. (25/05/2024). 

Ia menjelaskan bahwa gaji guru sudah dipotong oleh yayasan dikarenakan tunggakan siswa, sehingga jika Ijazah diberikan siapa yang bayar tunggakan itu.

Dan kikonfirmasi Kepala UPT Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Drs. Rahmad Hidayat Rambe ia menganggap hal itu bukanlah hal yang serius, bahkan ia menceritakan kisahnya dahulu kala dimasa kuliah Ijazahnya juga ditahan dan kawan-kawannya juga banyak yang mengalami hal seperti itu, Anehnya ia mengatakan "kalau swasta bebas".

Selanjutnya Rahmat menjelaskan Sekolah Swata bebas memungut biaya apa pun, karena menurutnya ia tidak bisa mencampuri hal tersebut mengingat hal tersebut masalah internal, mengenai penahanan ijazah dikarenakan tidak bayar SPP itu sah-sah saja karena terkait Pendanaan Pendidikan sudah di atur pada PP 48 Tahun 2008 sekolah SMA boleh.

Namun sepertinya Rahmad hanya mengetahui judulnya saja bukanlah isinya, pada Pasal 59 PP 48 Tahun 2008 menjelaskan sekolah boleh melakukan pungutan pada peserta didik, namun wajib mengikuti ketentuan-ketentuan pada pasal tersebut.

Pada ada huruf (h) Pasal 59 PP 48 Tahun 2008 berbunyi "Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan". 

Bahkan pada Peraturan Sekretaris Jendral (Persekjen) Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 juga melarang Satuan Pendidikan Bahkan Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan Ijazah dengan alasan apapun.

"Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun". Bunyi Pasal 9 ayat (2) Persekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Kritik pedas salah satu Tokoh Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya. Ia mengatakan bahwa hal tersebut adalah lingkaran setan, jadi sesama setan harus saling membantu, saling melindungi dan begitulah seterusnya, tuhan saja tidak takut apalagi aturan, hajar terus.

"Tak usa pala kau tanya lagi pung, uda lingkaran setannyo itu samua, jadi bak kato orang kualuh sasamo setan saling mambantu, malindungi bagitulah satorusnya, tak yang ado itu jang, samo tuhan ajo tak takut apo lagi aturan aih baya, Ribak Sudek", sampainya dengan logat kualuhnya.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya


 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami