Produk Hukum Labura Tidak Transparan, Dayan Pangaribuan SH: Diduga Akibat Ketidak Mampuan OPD dan Patut Diduga Ada Indikasi Korupsi Di OPD Pemkab Labura

Aek Kanopan, bidikkasusnews.com - Produk Hukum Labuhanbatu Utara dinilai tidak transparan, sehingga pengetahuan masyarakat tentang hal tersebut sangatlah minim. Surya Dayan Pangaribuan, SH menduga ada ketidakmampuan OPD bahkan patut diduga adanya indikasi Korupsi di Pemerintahan Kabupaten) (Pemkab) Labura. (30/07/2024). 

Pasalnya, Produk Hukum Labura adalah Peraturan Undang-undang yang di keluarkan Pemkab Labura berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, Surat Edaran Bupati, Peraturan Daerah dan Keputusan OPD, yang mana seharusnya terbublikasi secara lengkap, akurat mudah dan cepat.

Pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) menjelaskan "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah

pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat".

Ironisnya, Produk Hukum di Labura yang dapat di akses pada wesite JDIH Labura tidak sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2012, pada JDIH Labura sarana pemberian pelayanan informasinya tidak lengkap, tidak akurat, tidak mudah bahkan sulit didapatkan untuk produk-produk hukum tertentu.

Hal tersebut dapat dibuktikan pada Laman JDIH Labura, ketidaklengkapan dan ketidakakuratan Produk Hukum Labura dapat dinilai dari Tahun Pengeluaran Produk Hukum Labura yang mana pada laman tersebut tampak Publikasinya hanya sampai tahun 2022 saja namun Produk Hukum 2023 sampai 2024 tidak terpublish.

Bahkan bukan hanya itu pada salah satu Peraturan Bupati Labura tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang di publikasikan secara tidak lengkap.

Pasalnya, pada Perbub tersebut terdiri dari Peraturan Bupati Labura dan Lampiran-Lampiran yang mana pada lampiran tersebut tidak terpisahkan dan berisi tentang rincican Bagan Organisasi, tugas pokok, fungsi serta rincian rugasnya, namun publikasinya hanyalah Perbub saja tanpa lampiran-lampiran yang dimaksud.

Bukan hanya ketidak lengkapan dan keakuratannya saja bahkan dinilai tidak mudah/sulit mendapatkan publikasi produk hukum tertentu, haltersebut dialami media ketika meminta lampiran perbub yang dimaksud kepada Bagian Hukum Sekertariat Daerah, yang mana media mendapatkan alasan-alasan klasik.

Alasan klasik tersebut berupa, harus izin pimpinan (Kabag Hukum) namun setelah izin kepada pimpinan, di arahkan ke Kasubbag Hukum, dari Kasubbag Hukum di oper kebagian Tata Pemerintahan (Orta), dari Bagian Tata Pemerintahan dibuang kembali ke Bagian Hukum, namun diduga tak bisa buang bola lagi Kabag hukum meminta waktu dikarenaka Bagian hukum sedang sibuk dengan persidangan dan perayaah HUT Labura. setelah perayaan HUT Labura Bagian Hukum belum juga memberikan respon positif terkait lampiran tersebut.

Surya Dayan Pangaribuan, SH seorang Aktivis yang aktif dan kritis juga sebagai Lawyer be kantor di Rumah Hukum Surya Dayan SH dan Patners menyikapi dengan rasa kecewa terhadap Website JDIH Labura yang mana menurutnya tidak terpenuhinya tujuan dari JDIH tersebut.

"Pada dasarnya kita kecewa melihat link website https://jdih.labura.go.id/publik yang tidak terpenuhi nya kebutuhan masyarakat untuk dapat melihat dan/atau mengakses perda ataupun perbub, akibat ketidak transparan saya menduga ada ketidak mampuan dari OPD yang ada Maka saya juga menduga adanya korupsi terjadi di OPD pemkab labura". Cetus Dayan. 

Dayan juga meminta kepada Bupati Labura untuk mengevaluasi kinerja bahkan memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang bertanggung jawab atas JDIH tersebut, yang mana akibat kinirja Pejabat dan jajaran pengelolah JDIH sehingga menimbulkan kesan Negatif terhadap Pemkab Labura.

"Berharap Bupati Labuhanbatu Utara untuk mengevaluasi bahkan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dan jajarannya yang bertanggung jawab atas pengelolahan JDIH, karena akibat kelalaian dan tidak transparansinya bahkan pelayan publikasi begitu rumit dan dinilai tidak sesuai standart pelayanan sehingga tidak tersampainya informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang berdampak pada kesan Negatif terhadap Pemkab Labura". Tutup Dayan. 

Untuk dapat diketahui pada website JDIH Labura publikasi Perbub tersebut masih dengan status yang sama hingga berita ini sampai keredaksi, Perbub tanpa lampiran yang mana lampiran tidak terpisahkan dari Perbub tersebut.

(Ricki Chan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


 

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami