DPRD Kota Jambi Sahkan 5 Ranperda Di Ujung Berakhir Masa Jabatan, Absor Hasibuan Harap Dampak Positif Bagi Masyarakat

Jambi, bidikkasusnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyelesaikan pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  yang menjadi produk hukum terakhir dari DPRD Kota Jambi Periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 di ruang sidang Swarna Bumi Gedung DPRD Kota Jambi, jumat (16/8/2024).

Pengesahan Lima Ranperda ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan yang didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu, M. A Fauzi, Roro Nully Kurniasih, serta Pengeran H K Simanjuntak. Pengesahan kelima Ranperda ini adalah langkah dari Komitmen DPRD Kota Jambi selama lima tahun terakhir, yang sekarang memasuki akhir jabatan Anggota Dewan Periode 2019-2024.

Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, mengatakan bahwa pengesahan ini bukan hanya akhir dari periode legislasi, tetapi juga bukti dedikasi dan kerja keras seluruh anggota DPRD selama masa jabatan mereka. 

"Ranperda yang disahkan hari ini adalah hasil dari kerja kolektif yang berfokus pada kesejahteraan dan kemajuan Kota Jambi. Kami berharap regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat," kata Putra Absor Hasibuan.

Kelima Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Jambi Tahun 2025-2045, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Jambi tentang Ketahanan Pangan dan Pertanian Berbasis Perkotaan. 

Sementara Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan harapannya agar pengesahan Perda ini dapat menjadi landasan kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Jambi ke depan. 

"Regulasi ini sangat penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan segera menyampaikan Perda ini ke Pemerintah Provinsi Jambi untuk dilakukan evaluasi," jelas Sri.

Lebih dari sekadar formalitas, pengesahan Ranperda ini menandai akhir dari sebuah era legislatif, sekaligus membuka lembaran baru dalam pembangunan Kota Jambi. 

Diharapkan, aturan-aturan yang telah disusun ini dapat menjadi pendorong utama dalam menciptakan kota yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera di masa mendatang.

(Arf)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami