Tapteng, bidikkasusnews.com - Kuasa hukum KEDAN (Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul)Adi Mansar Law Institute akan melaporkan BAWASLU Tapteng ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Tak hanya itu, KEDAN juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah oleh KPU Tapteng.
Hal tersebut dilakukan setelah kuasa hukum KEDAN menerima surat dari BAWASLU Tapteng terkait tindak lanjut laporan yang diajukan pada Selasa (24/9/2024).
Dimana, dalam surat yang diterima oleh kuasa hukum KEDAN, Rabu (15/9/2024) tersebut BAWASLU menyatakan tidak menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh pasangan KEDAN.
“Saya bersama rekan-rekan akan mengambil sikap serius dan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami juga menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah tidak independen dan tidak profesional. Maka atas hal itu, kami akan segera mengadukan seluruh Komisioner Bawaslu dan juga seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Tengah ke DKPP,” kata Adi Mansar dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).
“Saya melihat bahwa keputusan BAWASLU tidak mendasar,ada sifat terlalu emosi dan mendapat goncangan psikologis ketika adanya pengaduan itu,” tukasnya.
Tak hanya itu, penolakan ini juga kata Adi Mansar menunjukkan bahwa Komisioner BAWASLU tidak punya keterampilan dalam menerima dan menelaah kasus.
“Sehingga, berpikir singkat saja dengan menolak tanpa melihat dan membaca asbabun nuzul dari permohonan penyelesaian sengketa yang kita ajukan,” ungkap Adi Mansar.
Adi mansar menjelaskan, bahwa objek keberatan dalam pengaduan tersebut adalah Surat Nomor : 1107 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024, yang isinya menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan KEDAN Memenuhi Syarat (MS), dengan didukung 9 Partai Politik (Parpol), termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dan dengan tegas Adi Mansar menyebutkan kalau berita acara tersebut belum dicabut atau dirubah.
Sehingga menurut Adi Mansar, pasangan KEDAN masih punya hak menggunakan gambar partai sebagai pendukung.
“Dalam hal laporan kami nomor 001/PS.PNM/LG/12.1204/IX/2024, mestinya BAWASLU Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan pemeriksaan dulu sesuai dengan hukum acara sebagaimana isi Peraturan BAWASLU Nomor 8 Tahun 2022, barulah mereka bisa mengeluarkan putusan. Karena dalam surat BAWASLU tertanggal 25 September 2024, BAWASLU menolak dengan memakai pasal dan aturan yang salah pula. Terkesan mereka gugup dan sesak nafas,” kata Adi Mansar. (Stev pas)
Komentar