Buat Aturan Suka - Suka, KPU Tapteng Dilaporkan Pasangan KEDAN ke Bawaslu

TAPTENG, Bidikkasusnews.com - Pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) melalui kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institut melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke BAWASLU terkait adanya membuat peraturan suka suka tentang penetapan 2 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menurut Adi Mansar yang hadir saat pelaporan di kantor BAWASLU Tapteng dalam keterangan persnya, KPU tidak punya alasan menetapkan Masinton-Mahmud sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapteng tahun 2024 dengan dukungan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Karena, PDI-P sebelumnya telah memberikan dukungan kepada Paslon KEDAN, dan telah didaftarkan secara sah ke KPU melalui aplikasi SILON.

Hal itu sesuai dengan aturan yang ada pada PKPU 8 dan PKPU 10, yang diperkuat dengan Keputusan KPU 1229, tentang petunjuk teknis, yang menegaskan bahwa partai yang telah mengusung salah satu Paslon dan sudah didaftarkan secara sah ke KPU, tidak dapat mencabut kembali dukungannya untuk mengusung Paslon lain.

Pada tanggal 28 Agustus 2024 partai PDI Perjuangan itu ikut sebagai partai yang mengusung klien kami (Pasangan KEDAN, red). Kemudian ditandai secara sah adanya proses pendaftaran yang secara resmi diikuti oleh pimpinan partai politik yang dimaksud. Artinya PDI Perjuangan.

 Ketua dan Sekretaris Kabupaten Tapteng hadir pada saat pendaftaran itu. Sehingga jelas dari 2 PKPU tadi dan 2 pasal tadi tidak ada satu Klausul pun sebenarnya oleh KPU untuk bisa kemudian mempergunakan kembali alasan apapun sehingga tidak boleh ada 2 Paslon yang didaftarkan oleh satu partai politik yang sama,” sebut Adi Mansar didampingi Tim pengacaranya usai menyerahkan laporan di Kantor BAWASLU Kabupaten Tapteng, Selasa (24/9/2024).

Padahal kata Adi Mansar lanjut menjelaskan, pada awal pembukaan pendaftaran KPU Tapteng telah menjalankan aturan sesuai dengan 2 PKPU tersebut, dengan tidak menerima pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud yang datang pada tanggal 4 September 2024 malam ke kantor KPU Tapteng.

Namun, setelah KPU RI menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 September 2024, KPU Tapteng kemudian berubah sikap, dengan menerima kembali pendaftaran pasangan yang disingkat dengan MAMA tersebut.

Sementara menurut Adi Mansar, Surat Edaran tersebut tidak dapat menjadi acuan bila melanggar ketentuan yang terdapat pada PKPU 8, 10 dan Keputusan KPU 1229 tentang petunjuk teknis.

“Mestinya KPU Kabupaten Tapteng harus kekeh dengan format apa yang sudah disusun berdasarkan PKPU nomor 8 dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal. Jelas dikatakan tidak ada kesempatan, karena itu dilarang untuk menarik. Nah, disini sebetulnya kekeliruan yang dilakukan oleh teman-teman penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Tapteng. Jadi menurut kami, apabila ada yang mengatakan bahwa pencabutan itu dapat dilakukan, maka kemudian kita meminta apa regulasi yang bisa mendukung pernyataan itu, apa regulasi yang membantah pasal 100 PKPU nomor 8 dan pasal PKPU nomor 10,” tukasnya.

Dia juga mempertanyakan surat KPU terkait hasil penelitian berkas Paslon KEDAN yang diserahkan pada tanggal 27 September 2024. Dimana didalam surat tersebut, KPU menyatakan bahwa berkas pasangan KEDAN Memenuhi Syarat (MS), dengan dukung 9 Partai Politik, dimana salah satunya adalah PDI-Perjuangan.

“Artinya apa, apabila ada 2 Paslon yang didaftarkan oleh Partai Politik yang sama, apakah kegiatan, apakah proses, apakah tahapan yang sudah sempurna dilakukan oleh KPU sebelumnya itu. Kemudian, menjadi pertanyaan besar, kenapa, karena sudah di nyatakan MS (Memenuhi Syarat) dengan dukungan Partai tersebut, tetapi kemudian Partai tersebut mendaftarkan Paslon lain,” ketus Adimansar.

Diketahui, Dr. H. Adi Mansar,S.H., M.hum hadir di Kantor BAWASLU melaporkan 5 Komisioner KPU Tapteng bersama Tim pengacaranya, diantaranya H. Mulyadi,S.H.,M.H, Ahmad Sofyan Hussein Rambe,S.H.,M.H, M. Yusuf Pardamean,SH, Wina Agustin Tanjung,SH, Muhammad Soleh Pohan,SH, dan Dees Alwi,SH.

Adapun laporan yang disampaikan oleh Adi Mansar Law Institute ke BAWASLU Tapteng No.06/LF-AMLI/IX/2024 perihal permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati terkait keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024 tentang penetapan Paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2014 tanggal 22 September 2014.

(Stev pas)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami