Tapteng, bidikkasusnews.com - Partai pengusung Khairul Kiyedi Pasaribu - Darwin Sitompul (KEDAN) Laporkan Lima Komisioner KPU dan Kasubbag Teknis serta Plt ketua DPC PDIP Tapteng ke Bawaslu.
Laporan tersebut langsung diterima secara resmi oleh Bawaslu pada Senin 16 September 2024 dengan bukti penerimaan No.05/LP/PB/kab/02.25/IX/2024.Terkait tindak pidana pemilu.
Hazmi Arif Simatupang mewakili 9 partai pengusung KEDAN mengatakan bahwa kelima komisioner KPU dan Kasubbag Teknis diduga telah melakukan pelanggaran administrasi terkait pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil Bupati Tapteng masinton Pasaribu - Mahmud Efendi Lubis.
Pengaduan kami berdasar pada fakta bahwa batas waktu pendaftaran telah berakhir pada 4 September 2024 pada pukul 23.59.WIB.Sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 Tentang jadwal tahapan pendaftaran.bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu" kata Hazmi didampingi Kuasa Hukum KEDAN Mulyadi.
Hazmi menambahkan bahwa pada tanggal 14 september 2024 kpu tapteng telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran pasangan KEDAN Memenuhi Syarat(MS) Melalui surat berita acara Nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024.
Dalam surat berita acara tersebut tentang hasil penelitian berkas.dan kpu juga menyebutkan bahwa 9 partai politik pengudung kedan sah termasuk PDIP.
Dengan demikian sudah jelas kemungkinan bahwa PDIP tidak dapat lagi mengusung calon lain.namun pada hari yang sama KPU tapteng tetap menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton - mahmud yang juga diusung oleh PDIP.
Kami menduga bahwa ada terjadi manipulasi data pada sistem informasi calon(Silon) sehingga pasangan Masinton - Mahmud dapat diterima mendaftar oleh KPU.ujar Hazmi.
Hazmi juga melaporkan tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sarma Hutajulu Sebagai Plt ketua DPC PDIP Tapteng.karena beliau mendaftarkan pasangan masinton - mahmud.di duga menggunakan dokumen palsu.Karena menurut Hazmi rekomendasi B1-KWK yang digunakan PDIP untuk mendaftarkan pasangan KEDAN ke KPU.
Hal tersebut berkaitan dengan undang - undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 181 dan 184 tentang pemilu.Setiap orang yang mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 76 bulan dan di denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 72 juta.
Selain membuat pengaduan ke Bawaslu Tim Kuasa Hukum KEDAN juga membuat laporan pengaduan kasus tersebut ke Polres Tapteng.
(Stev pas)
Komentar