Pemusnahan Barang Bukti Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Yang Telah Inkcacht

SIBUHUAN, bidikkasusnews.com - Kejaksaan Negeri Padang Lawas musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pantauan BIDIK INDONESIA, Senin ( 02/09/2024 ) di depan kantor area kejaksaan negeri Padang Lawas, acara dihadiri forum komunikasi unsur pimpinan daerah (Forkopimda), dan ketua MUI Padang Lawas, H. Ismail Nasution.

Kepala Kejaksaan negeri Padang Lawas, Sinrang, SH, MH, pemusnahan barang bukti kejahatan atau tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik dengan seluruh stakeholder.

Di Padang Lawas kecendrungan perkara itu di dominasi perkara narkotika. Hal ini mungkin dikarenakan daerah Padang Lawas merupakan daerah perlintasan.

Penyidik di Kejaksaan negri padang Lawas sangat terbatas, namun kami berterimakasih atas sinergitas antara para penegak hukum di Padang Lawas.

Adapun barang bukti kejahatan yang dimusnahkan sebanyak 179 barang bukti dari 50 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Diantaranya 83 barang bukti perkara pidana narkotika.

Dan 32 barang bukti pidana kejahatan orang dan harta benda (Oharda), serta 64 barang bukti kejahatan seperti Handnphone yang di musnakan ( Dipecahkan/dibakar/digergaji oleh mesin Senso) yang menyangkut keamanan dan ketertiban umum (kamtibum).

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di kantor Kejaksaan Negri  Padang Lawas itu, selain unsur forkopimda, juga hadir Wakapolres Padang Lawas, Kompol Sugianto, SH, Plt Kadis kesehatan, Amelia Roitona Nasution, SKM, ketua, ketua MUI, ustadz H. Ismail Nasution, Lc, MTH, Ketua PWI Padang Lawas, Atas Siregar. 

Keterangan foto; Kejaksaan negeri Padang Lawas musnahkan barang bukti kejahatan periode Juli 2023- Agustus 2024 yang sudah berkekuatan tetap.( 

(Effendi Pohan )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami