Samosir, bidikkasusnews.com - Perwakilan masyarakat yang menamakan diri sebagai masyarakat kenegerian Sihotang (4 Desa ; Siparmahan, Hariarapohan, Dolok Raja Sappur Toba).
Hari ini Jumat, 13-9-2024 mendatangi kantor KPU Samosir guna penyampaian surat pernyataan sikap.
Kehadiran Op. Cristian Situmorang bersama Albertus Sitanggang yang sering disapa Amani Untung Sitanggang yang menjadi perwakilan, keduanya merupakan penduduk desa Siparmahan kecamatan Harian. Kehadiran mereka diterima oleh staf kantor KPU Samosir.
Sebagaimana harapan mereka untuk dapat menyampaikan dan membacakan langsung Surat Pernyataan Sikap mereka kepada Ketua dan Komisioner KPU. Amat disayangkan karena harapan tersebut akhirnya tak tercapai, berhubung tak satupun dari ketua maupun komisioner KPU yang hadir menemui. Sebagaimana informasi yang didapat dari staf kantor KPUD Samosir, bahwa para komisioner lagi mengadakan tugas keluar daerah.
Adapun pernyataan sikap masyarakat Kenegerian Sihotang adalah berupa penolakan dan keberatan atas pencalonan kembali Vandico Gultom. Penolakan ini didasari pada banyaknya janji politik Vandico Gultom pada masa itu yang sampai hampir masa jabatannya tidak mampuh terealisasikan olehnya.
Adapun janji tersebut diantaranya ;
- Jika masyarakat memberi kepercayaan padanya (Vantas) nischaya mereka akan memperbaiki seluruh infrastruktur jalan di Samosir tanpa membebani APBD Samosir. Pernyataan (janji) tersebut saat itu juga diperkuat oleh pernyataan dari Ketua Tim Pemenangan Vantas, dengan menyatakan, "satu tahun pertama pemerintahan Vantas memimpin, maka jalan jalan di Samosir akan mulus".
Atas semua pernyataan/janji tersebut, masyarakat dapat melihat dimana janji tidak sesuai dengan kenyataan.
- terkait penempatan pejabat di Pemkab Samosir, Vandico perna berjanji bahwa tidak akan ada pejabat di OPD/SKPD yang punya kaitan keluarga dengannya, ternyata hampir sebahagian besar saat ini pejabat di isi oleh orang yang punya kedekatan keluarga dengan beliau.
- terhadap masyarakat petani Samosir, jelas tegas Vandico berjanji pemerintahannya akan memberikan pupuk dan bibit geratis kepada seluruh petani Samosir, sementara apa yang terlihat dilapangan dimana pemberian bantuan kepada petani terkesan dipilih pilih Dan diwaktu terakhir ini pernyataan bupati seakan berbalik/berubah dengan mengatakan bahwa petani harus berusaha untuk membuat pupuk sendiri.
"Banyak hal yang dijanjikan oleh Vandico dimasa kampanyenya dulu yang tidak terlaksana, dimata masyarakat itu dinilai bagai sebuah pembohongan," demikian Albertus Sitanggang menyampaikan kepada media saat diminta pendapatnya apa yang menjadi alasan masyarakat kenegerian Sihotang untuk menolak dan keberatan atas pencalonan kembali Vandico.
Lebih lagi ditambahkan oleh Op. Cristian Situmorang tentang hal yang menguatkan alasan kami masyarakat kenegerian Sihotang untuk menolak dan keberatan atas pencalonan kembali Vandico Gultom yakni, "sebagaimana yang belakangan viral dimedia massa, media elektronik dan media sosial di kabupaten Samosir, provinsi Sumatera Utara, bahkan sampai ke kementrian (pusat) tentang adanya salah seorang ASN yang merupakan seorang dokter yang harus menerima keputusan pahit dalam kariernya sebagai salah seorang Aparatur Sipil Negara setelah menerima Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor : 233 Tahun 2024 pertanggal 2/8/2024 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Dalam pandangan masyarakat, Surat Keputusan Bupati untuk memecat salah seorang ASN (dokter) dinilai sebuah tindakan yang sangat melukai, sangat sarat kepentingan, dan patut diduga melanggar undang undang. Lebih jauh dari itu jika bupati Vandico Gultom benar memahami bahwa begitu sangat kurangnya jumlah dokter yang bertugas dikabupaten ini, dan melihat pada fakta bahwa begitu sulitnya Pemkab Samosir untuk mendapatkan tenaga dokter yang siap untuk mengabdi di Samosir, sudah sepantasnyalah bupati Samosir harus berpikir 10 kali sebelum membuat keputusan yang sangat menyakitkan buat dokter muda Bilmar Sidabutar bersama keluarganya," demikian ditegaskan beliau.
Kehadiran dari perwakilan masyarakat kenegerian Sihotang menyampaikan Surat Pernyataan Keberatan dan Penolakan kepada calon bupati Incumbent dalam hal ini Vandico Timoteus Gultom, merupakan penyampaian aspirasi, wujud keperdulian masyarakat Samosir kepada calon pemimpinnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah No. 1 Tahun 2015 Junto UU No. 10 Thn 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pentingnya bagi setiap orang yang akan maju menjadi kepala daerah terlebih calon Incumbent agar tidak sekedar mengucapkan janji kampanye, melainkan harus mampuh menjelaskan secara komperhensif dan rasional pada masyarakat, guna dapat dipahami dengan sangat baik selaku pemegang hak suara.
(Bastian Simbolon)
Komentar