Tim Advokat LABURA HEBAT JILID II "KPU & BAWASLU LABURA melampaui Batas Wewenangnya"

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.Com - Tim Advokat dan Konsultan Hukum pasangan Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung (Bacalon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Labuhanbatu Utara bertindak melampaui batas kewenangan, Senin (16/09/2024).

Pernyataan itu disampaikan oleh Tim Advokat Pasangan Bacalon Hebat Jilid II di Posko Tim Pemenangan Koalisi Aek Kanopan Timur Labuhanbatu Utara.

Tim Advokasi Agussyah R Damanik, SH, MH, menyatakan Keputusan Bawaslu dengan nomor register : 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024 tentang Terjadinya Kesepakatan Musyawarah Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Menurutnya isi kesepakatan tersebut merupakan perihal terlarang dan tidak dapat dilaksanakan. 1. Bahwa isi kesepakatan yang tertuang dalam putusan Bawaslu tersebut  KPU telah memenuhi permintaan Pemohon (Bacalon Rizal dan Darno) untuk menerima kembali pendaftarannya pada tanggal 16 s.d 17 September 2024, sedangkan penentuan teknis penerimaan dan pendaftaran dan jadwal pendaftaran Pilkada adalah keputusan strategis yang harus didasarkan peraturan perundang-undangan, bukan didasarkan pada permintaan Pemohon atau peserta Pemilu. 2. Bahwa Bawaslu Labuhanbatu Utara, sebagai majelis musyawarah juga salah keliru menjatuhkan keputusan dengan memerintahkan KPU Labura untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat oleh Pemohon dan Termohon. 3. Bahwa menurut hukum, isi kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan yang dilarang dan tidak dapat dilaksanakan

Masih menurut Kuasa Hukum,  akibat Keputusan Bawaslu tersebut Pasangan Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung sebagai Bacalon yang telah mendaftarkan diri secara sah dan telah mengikuti seluruh tahapan proses mulai dari pendaftaran, pemenuhan kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan calon, pemeriksaan syarat kesehatan, verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan hingga memenuhi syarat (MS).

Bukan hanya itu saat ini sesuai program dan jadwal dalam PKPU No. 8/2024 sudah memasuki tahapan masukan dan tanggapan masyarakat. Karena itu klien mereka sangat dirugikan atas Keputusan Bawaslu dengan nomor 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024, karena dan diperlakukan tidak adil dan setara sebagai Bakal Pasangan Calon/Pasangan Calon oleh Penyelenggara Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu Labuhanbatu Utara.

Disampaikan mereka, dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan pemilihan, serta mencegah terjadinya pengulangan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Labuhanbatu Utara, mereka akan upaya hukum baik itu gugatan, laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Penegak Hukum dan/atau melakukan upaya hukum lainnya yang dibenarkan oleh undang-undang.

(Syafrizal Aris)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 


VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami