Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) yang mencuri Handphone di Jalan Pematang Pasir Lk.V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai akhir nya di ringkus Kepolisian dari Polsek Teluk Nibung.
Perihal tersebut di benarkan oleh Kapolsek Teluk Nibung, IPTU Rinaldi, SH. MH kepada wartawan saat di konfirmasi.
Rinaldi mengatakan pelaku berinisial MY (35) merupakan warga Dusun IV Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab Asahan.
" Kejadian pada hari Senin (21/10) yang lalu sekitar pukul 11.00 Wib " Kata Rinaldi (24/10).
Lebih lanjut dia mengatakan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp. 1.500.000, dan melaporkan ke Mapolsek.
" Usai menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Unit Reskrim Polsek teluk nibung melakukan penyelidikan dan diketahui siapa dan keberadaan si pelaku pencurian.
Pada saat itu pelaku sedang berada di teras rumah salah satu warga di Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai " Terangnya.
Selanjutnya, Kapolsek mengatakan jika tim langsung bergerak menuju Teras rumah di pematang Pasir, dan berkisar pada pukul 08.30 Wib dan langsung melihat seorang perempuan diduga pelaku selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.
" Atas dasar tindakannya pelaku dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat). " Pungkas Kapolsek.
( INDRA SARAGIH )
Komentar